GRESIK I bidik.news – Antisipasi tindak pidana korupsi dan Pungutan Liar (Pungli), Tim Saber pungli kabupaten Gresik gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada masyarakat. Kali ini, Tim Siber Pungli menggelar sosialisasi di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada hari Rabu (24-07-2024).
Sosialisasi ini untuk mencegah berbagai jenis perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Pada sosialiasi ini juga dijelaskan perbuatan yang masun tindak pidanan Tipikor. Diantaranya, gratifikasi, suap, penggelapan dalam jabatan hingga penyalahgunaan wewenang.
Kasat Binmas Polres Gresik, Iptu Ali Fauzi mengatakan untuk mencegah Tipikor harus ada peran masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya praktik Tipikor di lingkungan mereka.
“Masyarakat harus berani speak up dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya praktik Tipikor,” ujar Iptu Ali Fauzi.
Ali Fauzi mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan atau menerima uang suap atau gratifikasi.
“Hindari budaya memberi dan menerima suap atau gratifikasi, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Iptu Ali Fauzi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Tipikor dan mendorong mereka untuk aktif dalam pencegahannya. Dengan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Tipikor dapat diberantas dan dihilangkan dari Indonesia.
Dalam sosialisasi ini turut dihadiri Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kasat Intelkam Polres Gresik Iptu Anang Fathoni, dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Ketut, Camat Duduksampeyan Dedy Hartadi. (him)