BIDIK.News | SURABAYA – Pengadilan Agama Lamongan, membahas Analisa Evaluasi (Anev) di ruang rapat kerja, Jalan Panglima Sudirman No. 738 B.
Dari catatan Pengadilan Agama Lamongan tahun 2017 lalu masih terdapat sisa perkara 406 kemudian pada tahun 2018 total perkara sebanyak 2822.
Lalu perkara yang sudah dislesaikan sebanyak 2825 namun masih ada sisa 226 perkara.
“Kasus perceraian yang paling banyak permasalahannya kurang belanja, sehingga faktor ekomoni yang melatar belakangai perkara gugat cerai,” Ujar Humas Pengadilan Surabaya, Drs. H.Sholichin s.,M.H.I., Sabtu (29/12).
Lanjut Sholichin, bahkan gugat cerai didominasi perempuan yang paling banyak mengajukan. Kemudian klau cerai talak kebanyakan laki-laki yang mengajukan, prosentase secara global 2/3 gugat cerai dan 1/3 cerai talak.
“Ada juga perkara gugat cerai atau cerai talak sampai bisa dirujuk kembali ketika di mediasi namun jumlahnya tidak sampai 5 persen,” Imbuhnya.
Harapan Pengadilan Agama Lamongan, meminta kepada pemerintah dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melakukan sosialisai, bimbingan atau penyuluhan serta pembinaan kepada para keluarga.
“Terutama para kekuarga mulai dari usia pernikahan 0-5 tahun karena yang paling banyak didominasi melakukan gugat cerai untuk itu kami meminta kepada pemerintah serta tokoh masyarakat untuk membantu melakukan pembinaan, bimbingan serta penyuluhan,” Tutupnya. (Riz)










