• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bupati Pamekasan Non Aktif Achmad Syafii Resmi Huni Lapas Sidoarjo

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii (53), resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Sidoarjo.

Hal itu sejak tersangka dugaan kasus korupsi dana desa ini, dititipkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sidoarjo, Senin (25/9/2017).

Tim yang terdiri dari penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini serta tersangka Achmad Syafii tiba didepan gerbang Lapas sekitar ba’da Maghrib.

Sesaat tiba, Syafii langsung menjalani proses registrasi sebagai penghuni baru. Hal ini dibenarkan Kasubsi Registrasi Lapas Kelas ll-A Sidoarjo Ranggah Kusuma. “Sejak proses registrasi selesai, status tersangka sekarang menjadi tahanan di Lapas ini,” ujarnya kepada wartawan.

Sebagai penghuni baru, Syafii harus menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu. Sama seperti penghuni lainnya, dia ditempatkan di kamar karantina. Selama sepekan, dia melakoni pengenalan sambil terus mendapatkan pengawasan apakah dapat menyesuaikan dengan lingkungan atau tidak. Selanjutnya, diputuskan sel penahanan lanjutan.

Menurut Ranggah, pihak lapas memperlakukan Syafii sama dengan penghuni lain, tidak ada hal yang dibedakan. Baik dalam prosedur registrasi maupun pemberian hak dan kewajiban selama di bui.

Tahap lanjutan yang dijalani Syafii adalah persidangan. IPU bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selanjutnya, jadwal pelaksanaan sidang ditentukan.

Dalam kasus suap dana desa itu, ada lima orang yang dijadikan tersangka. Yakni, Achmad Syafii selaku bupati Pamekasan saat ditangkap, Rudy Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku kepala Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Agus Mulyadi selaku kepala Desa Dasuk.

Para tersangka ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka Sutjipto, Agus Mulyadi, Achmad Syafii, dan Noer Solehhoddin diduga sebagai pemberi suap. Selanjutnya, Rudi Indra Prasetya yang diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masa penahanan mereka diperpanjang untuk waktu 40 hari, mulai 23 Agustus hingga 1 Oktober 2017. Para tersangka kasus suap Rp 250 juta tersebut sekarang menjadi tahanan tingkat penuntutan. (eno)

Related Posts:

  • mohtar
    M.Muctar Tersangka OTT BPPKAD Gresik, Di Pindah ke…
  • Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Asal Lapas Pamekasan
    Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Asal Lapas Pamekasan
  • Divonis 2,8 Tahun, Bupati Pamekasan Juga Dicabut Hak…
  • IMG-20180701-WA0021
    Humas Kanwil Kemenkumham Benarkan Tahanan Lapas Porong Kabur
  • pasar
    Kejaksaan Jember Kembali Tetapkan Tersangka Kasus…
  • IMG-20180926-WA0001
    Kejari Jember Kembali Tetapkan Tersangka Baru BOP Paud
Tags: Achmad SyafiiBupati Pamekasan
Previous Post

Buntut Tertangkapnya Hakim Narkoba, Para Hakim dan Pegawai PN Surabaya Dites Urine

Next Post

Lukisan Senyawa Warna

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Lukisan Senyawa Warna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.