SURABAYA|BIDIK – Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii (53), resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Sidoarjo.
Hal itu sejak tersangka dugaan kasus korupsi dana desa ini, dititipkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sidoarjo, Senin (25/9/2017).
Tim yang terdiri dari penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini serta tersangka Achmad Syafii tiba didepan gerbang Lapas sekitar ba’da Maghrib.
Sesaat tiba, Syafii langsung menjalani proses registrasi sebagai penghuni baru. Hal ini dibenarkan Kasubsi Registrasi Lapas Kelas ll-A Sidoarjo Ranggah Kusuma. “Sejak proses registrasi selesai, status tersangka sekarang menjadi tahanan di Lapas ini,” ujarnya kepada wartawan.
Sebagai penghuni baru, Syafii harus menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu. Sama seperti penghuni lainnya, dia ditempatkan di kamar karantina. Selama sepekan, dia melakoni pengenalan sambil terus mendapatkan pengawasan apakah dapat menyesuaikan dengan lingkungan atau tidak. Selanjutnya, diputuskan sel penahanan lanjutan.
Menurut Ranggah, pihak lapas memperlakukan Syafii sama dengan penghuni lain, tidak ada hal yang dibedakan. Baik dalam prosedur registrasi maupun pemberian hak dan kewajiban selama di bui.
Tahap lanjutan yang dijalani Syafii adalah persidangan. IPU bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selanjutnya, jadwal pelaksanaan sidang ditentukan.
Dalam kasus suap dana desa itu, ada lima orang yang dijadikan tersangka. Yakni, Achmad Syafii selaku bupati Pamekasan saat ditangkap, Rudy Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku kepala Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Agus Mulyadi selaku kepala Desa Dasuk.
Para tersangka ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka Sutjipto, Agus Mulyadi, Achmad Syafii, dan Noer Solehhoddin diduga sebagai pemberi suap. Selanjutnya, Rudi Indra Prasetya yang diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masa penahanan mereka diperpanjang untuk waktu 40 hari, mulai 23 Agustus hingga 1 Oktober 2017. Para tersangka kasus suap Rp 250 juta tersebut sekarang menjadi tahanan tingkat penuntutan. (eno)






