GRESIK – Terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa Untung (53), warga Dusun Kedunglo, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Jombang diganjar hukuman selama 14 tahun penjara oleh Majekis hakim yang diketuai, Agung Ciptoadi, Senin (22/06/2020).
Pada amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh korban tukang pijet yang menjadi kekasih gelapnya.
“Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa melanggar pasal 338 KUHP, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun, ” tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, terdakwa Untung membunuh korban Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, saat tinggal di kamar kos, Gang 16, RT V, RW III, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas Gresik, pada Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Untung bekerja sebagai tukang jagal hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), Jalan Kramatlangon, Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik, dekat dengan rumah tinggal korban.
Aksi itu terungkap ketika, pemilik kos akan menyewakan kamar kos yang lama tidak ditempati kepada calon penghuni kos baru. Namun, ketika membuka pintu kamar kos secara paksa, diketahui ada jasad yang terungkup di atas tempat tidur. Akhirnya, membuat warga sekitar geger. Sehingga Polres Gresik menangkap terdakwa saat kabur di Kalimantan.










