BIDIK NEWS | Surabaya – Wisnu Cokro Buono, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, di jatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (20/12)
Warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyo Surabaya tersebut, di nyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan kepada anak tirinya yang berusia 2 tahun, hingga korban yang tak berdosa itu meregang nyawa.
” Menimbang, berdasarkan dengan fakta selama persidangan serta fakta hukum dan bukti yang ada, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena demikian, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wisnu Cokro Buono, dengan hukuman selama 10 tahun penjara. ” tegas Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani, SH., MH dalam amar putusannya
Atas putusan (vonis) yang dibacakan Majelis Hakim tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang saat itu didampingi oleh tim kuasa hukumnya Fariji.SH, dan Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Chalida dari Kejari Tanjung Perak, yakni 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, Wisnu Cokro Buono saat kejadian, mencoba menenangkan balita berumur 2 tahun, yang berstatus sebagai anak tirinya ketika sedang menangis. Setelah usahanya tersebut tak membuahkan hasil, Wisnu naik pitam dan gelap mata menganiaya korban dengan cara memukul korban di bagian kepala dan perut hingga korban mengalami sesak nafas dan demam.
Saat kejadian, ibu kandung korban Nining sedang keluar rumah untuk menghadiri hajatan di kampungnya. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam ban air sekitar 10 detik. Ketika pulang, mengetahui anak kandungnya demam dan sesak nafas, Nining langsung membawa korban ke RSUD. dr. Soewandhi. Akan tetapi balita tersebut, telah menghembuskan nafas terakhirnya di tengah perjalanan.
Merasa janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Akhirnya terungkaplah perkara tersebut dan langsung dilakukan penangkapan kepada terdakwa. (j4k)










