• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bunuh Anak Tiri, Warga Sidotopo Di Vonis 10 Tahun

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tetdakwa saat disidangkan di PN. Surabaya. ( Foto: Jaka)

Tetdakwa saat disidangkan di PN. Surabaya. ( Foto: Jaka)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Wisnu Cokro Buono, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, di jatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (20/12)

Warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyo Surabaya tersebut, di nyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan kepada anak tirinya yang berusia 2 tahun, hingga korban yang tak berdosa itu meregang nyawa.

” Menimbang, berdasarkan dengan fakta selama persidangan serta fakta hukum dan bukti yang ada, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena demikian, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wisnu Cokro Buono, dengan hukuman selama 10 tahun penjara. ” tegas Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani, SH., MH dalam amar putusannya

Atas putusan (vonis) yang dibacakan Majelis Hakim tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang saat itu didampingi oleh tim kuasa hukumnya Fariji.SH, dan Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Chalida dari Kejari Tanjung Perak, yakni 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, Wisnu Cokro Buono saat kejadian, mencoba menenangkan balita berumur 2 tahun, yang berstatus sebagai anak tirinya ketika sedang menangis. Setelah usahanya tersebut tak membuahkan hasil, Wisnu naik pitam dan gelap mata menganiaya korban dengan cara memukul korban di bagian kepala dan perut hingga korban mengalami sesak nafas dan demam.

Saat kejadian, ibu kandung korban Nining sedang keluar rumah untuk menghadiri hajatan di kampungnya. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam ban air sekitar 10 detik. Ketika pulang, mengetahui anak kandungnya demam dan sesak nafas, Nining langsung membawa korban ke RSUD. dr. Soewandhi. Akan tetapi balita tersebut, telah menghembuskan nafas terakhirnya di tengah perjalanan.

Merasa janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Akhirnya terungkaplah perkara tersebut dan langsung dilakukan penangkapan kepada terdakwa. (j4k)

Related Posts:

  • spa
    Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Divonis 10…
  • 20200831-palu-sidang
    Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Dituntut 12 Tahun
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • setubuhi ponakan
    Setubuhi Ponakan Diganjar 8 Tahun Penjara
Previous Post

Kota Blitar Terima Anugerah Parahita Ekapraya Tingkat Pratama

Next Post

Peserta Termuda, Pesilat Ganda Putra SDN Model Masuk Final

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Peserta Termuda, Pesilat Ganda Putra SDN Model Masuk Final

Peserta Termuda, Pesilat Ganda Putra SDN Model Masuk Final

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.