JAKARTA|BIDIK NEWS – Hari ini, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (24/9/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu dengan sejumlah perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dalam pertemuan singkat yang berlangsung di ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta itu, AJI menyampaikan soal pasal-pasal dalam RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum AJI Abdul Manan menanyakan diantara 10 pasal dalam RUU KUHP, salah satunya adalah pasal penghinaan Presiden. Dan malah Bamsoet mengatakan tidak ada pasal di RUU KUHP yang bermaksud membungkam pers.
“Maaf kalau penerimaannya seperti ini. Apa yang disampaikan tadi atas 10 pasal, saya dapat memahaminya. Semangat kami sesungguhnya adalah kami ingin memiliki Kitab UU Hukum Pidana yang punya kita sendiri,” kata Bamsoet.
Tapi, lanjutnya, semangat itu tidak boleh memberangus kebebasan kita, kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini,” imbuhnya.
Ia menegaskan lagi terkait penundaan pengesahan RUU KUHP. Bamsoet menyatakan, pada masa penundaan itu DPR dan pemerintah mungkin melakukan kajian dan penghapusan terhadap pasal kontroversial.
“Yang pasti saya setuju 10 pasal ini dibahas kembali, didalami kembali. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap insan pers,” ujar Bamsoet berjanji.
Sementara itu, sore tadi Bamsoet yang hendak menemui massa mahasiswa didepan gedung DPR bersama Sekjen DPR Indra Iskandar. Malah terpaksa harus dievakuasi ke ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Karena Bamsoet mengaku terkena asap gas air mata yang begitu menyengat di air mancur yang berada di halaman gedung DPR. Akhirnya, Bamsoet dan Indra dievakuasi ke ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Bamsoet mengaku siap kapan pun mahasiswa hendak bertemu dengan dirinya. Ia menyebut bakal ada di gedung DPR hingga mahasiswa membubarkan diri.
“Pokoknya apa pun saya ada di sini sampai jam berapa pun,” pungkas Bamsoet. (Sumber Detik Com)











