BIDIK NEWS | JEMBER – Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) kembali hadir di tengah-tengah masyarakat Jember . Ada 14 Desa yang berada di 7 Kecamatan di Kabupaten Jember telah resmi menjadi peserta PTSL 2019.
Segala persiapan untuk mensukseskan Program Nasional ini telah di siapkan,hal ini dipertegas oleh Taufik selaku Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Jember pada Selasa 22/01/2019.
,” Alhamdulillah kita mendapat kouta 51.000, ribu bidang, dimana kita sudah lakukan verifikasi Ke Desa, dengan hasil verifikasi tersebut sudah terkumpul 14 Desa yang terbagi kepada 7 Kecamatan,” ujarnya .
Menindak lanjuti verifikasi tersebut sudah membentuk tim ajudikasi PTSL dari kantor pertanahan yang baru di lantik bulan Januari ini.
Yang kedua kita sudah membuat SK penetapan lokasi ( penlok)untuk 14 Desa tersebut, selanjutnya , Rabu tanggal 23/01/2019 akan digelar konsolidasi dan sinergi yang akan mengundang Kepala Desa, Perangkat Desa BPD,Pokmas dimana narasumber yang akan hadir terdiri Kejaksaan,Kepolisian dan Pemdes.
Kegitan tersebut akan di tindak lanjuti dengan penyuluhan di tingkat Desa hingga tingkat Dusun . Agar masyarakat betul-betul memahami apa yang di maksud dengan PTSL,karena kita tahu masyarakat terkadang keliru mana PTSL dan mana Prona.
Perlu diketahui ada perbedaan yang mendasar antara PTSL dan Prona,kalau prona itu kita tawarkan ke masyarakat dalam satu desa ada berapa yang mau di sertifikat hanya sejumlah itu yang kita terbitkan sertifikatnya,sedangkan PTSL itu ada kewajiban kita mengukur secara sistimatis dan lengkap, satuanya adalah Desa.
Dari upaya yang dilakukan sampai saat ini , dari 14 Desa yang berada di 7 Kecamatan sudah mencapai 51.000,ribu bidang dan ini sudah pas dengan kouta yang dapatkan.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk mensertifikat tanahnya dengan menyerahkan bukti-bukti berkaitan kepemilikan tanahnya kepada pihak BPN agar bisa di sertifikat.
Diharapkan dengan adanya program PTSL ini tanah milik masyarakat sudah bersertifikat dan mampu meningkatkan taraf hidupnya, Masyarakat tidak perlu repot repot ke Kantor BPN ,karena BPN akan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat,” Berkaitan biaya sebagian besar sudah di cover oleh BPN hanya bagian kecil saja yang di tanggung masyarakat antaranya materai,patok dan foto kopy dokumen itu saja,” pungkasnya. Monas











