SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sidoarjo menggelar kegiatan bertajuk ‘Sinergitas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan & Halal Bi Halal Bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Di Wilayah Kab. Sidoarjo’, Rabu (25/5/2022).
Hadir Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jatim Ahmad Fauzi dan 50 pewakilan SPSB se Kab. Sidoarjo serta Kepala BPJamsostek Sidoarjo Novias Dewo Santoso.
Dalam paparannya, Dewo membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta mensosialisakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Terdapat penyederhanaan persyaratan pengambilan manfaat JHT. Setelah masa tunggu satu bulan setelah tidak bekerja. Pekerja dapat langsung mencairkan dana tabungan hari tua hanya dengan melampirkan KTP dan kartu peserta.” jelas Dewo.
Dewo menambahkan, bagi pekerja yang mengalami PHK, akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. “Pekerja yang mengalami PHK akan mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan sebagai penyokong kebutuhan sembari mencari pekerjaan baru. Manfaat JKP ini diperoleh bagi perusahaan yang telah patuh dan telah memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja sesuai ketentuan perundangan,” tambah Dewo.
Dewo menyampaikan, ada 3 manfaat program JKP. Antara lain, manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan, yaitu pada 3 bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan. Untuk 3 bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
“Manfaat uang tunai ini diberikan BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dan program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan,” terang Dewo.
Sementara itu, Ahmad Fauzi menyampaikan, hak para pekerja yang mengalami PHK belum secara menyeluruh dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dikarenakan masih ada perusahan “nakal” yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.
“Jadi masih ada beberapa pekerja yang seharusnya mendapatkan manfaat ketika mereka terkena PHK.” jelasnya.
Dewo kembali memberi tanggapan bahwa BPJamsostek masih terus melakukan upaya-upaya penegakan terhadap kepatuhan perusahaan di Kabupaten Sidoarjo.
Salah satunya dengan cara kegiatan visitasi bersama pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur ke perusahan-perusahaan yang berpotensi belum menjalankan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan dan bekerjasama dengan DPMPTSP dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kabupaten Sidoarjo.











