KEDIRI – Sadar Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sangatlah penting dalam menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan. Agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja informal/Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU.
Kali ini perlidungan tersebut disosialisasikan dan diberikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri kepada 65 pekerja informal Desa Tales, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri. Mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU dari bekerja sebagai petani, peternak, pedagang dll, Kamis (24/3/2022) di Balai Desa Tales.
Ditemui terpisah, Suharno Abidin Kepala BPJS ketenagakerjaan Kediri menyebutkan, pekerja informal atau BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.
“Dengan iuran sebesar Rp 16.800/bulan, peserta BPU ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Suharno.
Dijelaskannya, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis,” lanjut Suharno.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata Suharno, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta. “Besarnya manfaat yang diberikan harapannya seluruh tenaga kerja sektor Informal, khususnya di wilayah Kediri dapat mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.










