KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri menggandeng Persatuan Sepak Bola Indonesia Kediri (PERSIK) memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh atlet PERSIK Profesional, EPA (Elite Pro Academy) U14, U16 dan U18.
Dilaksanakan pada pertandingan pekan ke-6 Liga 1 antara Persik Kediri vs PSS Sleman di Stadion Brawijaya Kediri, Perlindungan ini ditandai dengan penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Suharno Abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri kepada Manajemen PERSIK Kediri, yaitu M Syarif Hidayatullah Head of Operation, Tri Widodo Executive Officer dan Arief Syaifuddin Perwakilan PT AAG.
Suharno Abidin sangat mengapresiasi langkah yang diambil PERSIK Kediri dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh atlet PERSIK Profesional, EPA (Elite Pro Academy) U14, U16 dan U18 ini di daftarkan dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang diikutsertakan dalam 2 Program. Yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan 2 perlindungan tersebut, iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp16.800 per bulan namun dengan manfaat perlindungan yang maksimal,” ujar Suharno, Selasa (23/8/2022).
“Tentunya risiko sosial ketenagakerjaan yang kemungkinan terjadi dapat terjadi kapan dan dimana saja. Untuk itu Lingkup perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari perjalanan berangkat dari rumah, saat berlatih atau bertanding dan perjalanan kembali ke rumah,” tambahnya.
Dijelaskan Suharno, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis. Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.
“Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta,” pungkas Suharno.











