SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Disnakertrans Jatim, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jatim menggelar Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati Jatim I Putu Gede Astawa saat membuka Forum Kepatuhan mengatakan, dengan adanya Forum Kepatuhan ini, pihak terkait di daerah Jatim dapat bersinergi menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui forum ini kita dapat saling berdiskusi dan dapat memberikan masukan mengenai kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jawa Timur,” ujar Astawa, Selasa (5/4/2022).
Kadisnakertrans Jatim Himawan menjelaskan, melalui Forum Kepatuhan ini, pihaknya sangat mensupport penuh kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial di Jatim.
“Manfaat program jaminan sosial ini sangat baik, dimana dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. Kami berharap seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar. Sehingga tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik, karena sesungguhnya kondisi saat ini masih menjadi perhatian, dimana penyebaran Covid-19 berdampak pada penurunan produksi perusahaan bahkan berhenti berproduksi. Namun program ini tetap kita laksanakan untuk perlindungan jaminan sosial bagi setiap masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim Deny Yusyulian menerangkan, tujuan kegiatan ini guna menyatukan persepsi dan dukungan dari para anggota forum terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.
“Peraturan Pemerintah RI No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai program jaminan sosial yang diikutinya. Sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” jelasnya.
Deny menambahkan, terbukti sudah 8 perusahaan di Jatim yang sudah dikenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh DPMPTSP Jatim atas ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.
Deny mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya.
Hal ini sesuai amanat UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini,” katanya.
Dengan adanya Forum Kepatuhan ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada.
“Kami juga sangat mengapresiasi sinergi para anggota forum ini dalam menegakkan kepatuhan penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK,” tutup Deny.











