• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Kepatuhan Jamsostek

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in BPJS
Reading Time: 2 mins read
0
BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim bersama Kejati Jatim, Disnakertrans Jatim, DPMPTSP Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim menggelar Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (5/4/2022). (Ist)

BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim bersama Kejati Jatim, Disnakertrans Jatim, DPMPTSP Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim menggelar Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (5/4/2022). (Ist)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Disnakertrans Jatim, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jatim menggelar Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati Jatim I Putu Gede Astawa saat membuka Forum Kepatuhan mengatakan, dengan adanya Forum Kepatuhan ini, pihak terkait di daerah Jatim dapat bersinergi menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui forum ini kita dapat saling berdiskusi dan dapat memberikan masukan mengenai kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jawa Timur,” ujar Astawa, Selasa (5/4/2022).

Kadisnakertrans Jatim Himawan menjelaskan, melalui Forum Kepatuhan ini, pihaknya sangat mensupport penuh kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial di Jatim.

“Manfaat program jaminan sosial ini sangat baik, dimana dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. Kami berharap seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar. Sehingga tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik, karena sesungguhnya kondisi saat ini masih menjadi perhatian, dimana penyebaran Covid-19 berdampak pada penurunan produksi perusahaan bahkan berhenti berproduksi. Namun program ini tetap kita laksanakan untuk perlindungan jaminan sosial bagi setiap masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim Deny Yusyulian menerangkan, tujuan kegiatan ini guna menyatukan persepsi dan dukungan dari para anggota forum terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

“Peraturan Pemerintah RI No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai program jaminan sosial yang diikutinya. Sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” jelasnya.

Deny menambahkan, terbukti sudah 8 perusahaan di Jatim yang sudah dikenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh DPMPTSP Jatim atas ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.

Deny mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya.

Hal ini sesuai amanat UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini,” katanya.

Dengan adanya Forum Kepatuhan ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada.

“Kami juga sangat mengapresiasi sinergi para anggota forum ini dalam menegakkan kepatuhan penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK,” tutup Deny.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2022-08-12 at 16.38.13
    BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Serahkan 100 SKK…
  • rakor bpjs
    BPJAMSOSTEK Optimalkan Program Jaminan Sosial…
  • IMG-20220215-WA0073
    Koordinasi & Sosialisasi Paritrana Award BPJamsostek…
  • pengawas1
    BPJamsostek & Pengawas Ketenagakerjaan Jatim Datangi…
  • kejari1
    Kejari Kota Kediri & Nganjuk Raih Penghargaan dari…
  • WhatsApp Image 2024-05-02 at 11.35.57
    Peringati May Day, BPJamsostek Jatim Serahkan…
Previous Post

Pimpinan Dewan Jatim Anik Maslachah, Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Harga BBM

Next Post

Promo Ramadhan di Hotel Arcadia Surabaya, Menginap & Bukber Dapat THR Rp 5 Juta

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Promo Ramadhan di Hotel Arcadia Surabaya, Menginap & Bukber Dapat THR Rp 5 Juta

Promo Ramadhan di Hotel Arcadia Surabaya, Menginap & Bukber Dapat THR Rp 5 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.