KEDIRI | BIDIK.NEWS – Pentingnya fungsi marbot di setiap masjid di Kota Kediri menjadi alasan Pemkot Kediri bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 261 marbot masjid di Kota Kediri.
Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri menyampaikan, pihaknya membenarkan bahwa Pemkot Kediri akan mendaftarkan 261 marbot perwakilan dari 261 masjid di Kota Kediri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemkot Kediri akan meng-cover biaya iuran para marbot ini melalui Baznas,” kata Ferry saat acara pembekalan takmir masjid, sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot di aula Masjid Kota Kediri, Rabu (21/9/2022).
Terkait sumber dana pembayaran iuran, Ferry menjelaskan, bahwa sumber dana pembayaran iuran ini berasal dari zakat, infaq, serta sedekah para ASN Kota Kediri yang disalurkan melalui Baznas.
“Kami juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada Baznas yang telah mengalokasikan infaq untuk menjamin kesejahteraan marbot masjid”, imbuh Ferry.
Abu Bakar Abdul Jalil, Ketua PD DMI Kota Kediri mengungkapkan rasa syukur atas program yang dibesut Pemkot Kediri ini. “Tentu dengan adanya dukungan ini, selain memberikan jaminan perlindungan, juga kami harap para marbot semakin nyaman, tenang, dan optimal dalam menjalankan profesinya”, ungkap pria yang akrab disapa Gus Ab itu.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyampaikan, ke-261 marbot ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Guna memberikan pemahaman lebih mendalam, BPJS Ketenagakerjaan secara khusus memberikan sosialisasi bagi marbot di Kota Kediri,” kata Suharno.
Dijelaskannya, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis. Bahkan, saat pekerja masih dalam masa pemulihan. Peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” jelasnya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. “Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta,” pungkas Suharno.











