SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya menyusul masih banyaknya perusahaan yang sampai saat ini masih menunggak iuran.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto mengatakan, pihaknya telah memberikan 100 SKK kepada Kejari yang berisi tentang 41 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI) dan 59 berkas Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
Penyerahan SKK diterima langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, SH. MH di dampingi Kasidatun Arie Chandra Dinata Noor, S.H, M.H di Gedung Kejari Surabaya, Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Juga hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Rudi Susanto yang juga menyerahkan SKK kepada Kejari Surabaya.
“Harapan kita dengan diserahkannya SKK tersebut, perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan,” kata Indra usai menyerahkan SKK.
Indra menjelasakan, dari 100 perusahaan menunggak iuran jumlah piutang iuran total Rp 4.257.145.607. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.
“Karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara sesuai tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami. Dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Surabaya, umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia,” ungkap Indra.
Sementara itu, Anton Delianto, S.H, M.H, menjelasakan, sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang datun jaksa sebagai pengacara negara, dengan adanya SKK pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan dan memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” ungkap Anto.










