PASURUAN – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kamis (10/6/2021). Kegiatan yang bekerjasama dengan pengelolah kawasan industri PIER dimasa pandemi ini sesuai prokes ketat dengan mekanisme luring yang diikuti 20 peserta dan daring dengan 100 peserta melalui aplikasi video conference.
Hadir sebagai narasumber, Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pelayanan Jatim Cahyaning Indriyasari, Arie Fianto Syofian Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan, Syaiful Anwar Rahman Arif Kabid Pelatihan Kerja & Produktivitas sekaligus Plt Kabid HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kab. Pasuruan. Serta Sudarto Kepala Divisi PIER Industri Pasuruan dan Ketua Apindo Kab. Pasuruan Hendro beserta jajaran.
Program JKP ini program terbaru BPJAMSOSTEK melengkapi 4 program sebelumnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Cahyaning Indriyasari menyampaikan, program JKP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
“Peserta yang berhak mengikuti program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain WNI, usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN),” ucapnya.
Sementara Arie Fianto Syofian menegaskan, program JKP ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mereka mendapatkan pekerjaan kembali.
“Untuk iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan rekompisi iuran program JKK 0,14% serta JKM 0,10% dengan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.
Manfaat lainnya, lanjut Arie, yaitu kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya.
“Program JKP ini bisa didapatkan peserta yang mengalami PHK dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan. Dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan sejak di PHK,” ungkap Arie.
Ditambahkannya, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.