• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BPJS

BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan Program Baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in BPJS
Reading Time: 2 mins read
0
BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan mensosialisasikan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kamis (10/6/2021) yang bekerjasama dengan pengelolah kawasan industri PIER. (Ist)

BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan mensosialisasikan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kamis (10/6/2021) yang bekerjasama dengan pengelolah kawasan industri PIER. (Ist)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kamis (10/6/2021). Kegiatan yang bekerjasama dengan pengelolah kawasan industri PIER dimasa pandemi ini sesuai prokes ketat dengan mekanisme luring yang diikuti 20 peserta dan daring dengan 100 peserta melalui aplikasi video conference.

Hadir sebagai narasumber, Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pelayanan Jatim Cahyaning Indriyasari, Arie Fianto Syofian Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan, Syaiful Anwar Rahman Arif Kabid Pelatihan Kerja & Produktivitas sekaligus Plt Kabid HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kab. Pasuruan. Serta Sudarto Kepala Divisi PIER Industri Pasuruan dan Ketua Apindo Kab. Pasuruan Hendro beserta jajaran.

Program JKP ini program terbaru BPJAMSOSTEK melengkapi 4 program sebelumnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Cahyaning Indriyasari menyampaikan, program JKP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

“Peserta yang berhak mengikuti program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain WNI, usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN),” ucapnya.

Sementara Arie Fianto Syofian menegaskan, program JKP ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mereka mendapatkan pekerjaan kembali.

“Untuk iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan rekompisi iuran program JKK 0,14% serta JKM 0,10% dengan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.

Manfaat lainnya, lanjut Arie, yaitu kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya.

“Program JKP ini bisa didapatkan peserta yang mengalami PHK dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan. Dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan sejak di PHK,” ungkap Arie.

Ditambahkannya, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Related Posts:

  • bpjs pasuruan
    BPJAMSOSTEK Pasuruan Serahkan APD Covid-19 Kepada 2…
  • bpweb
    Rakor Pelaksanaan Program JKP BPJAMSOSTEK dengan…
  • IMG-20220312-WA0016
    Sinergitas Lintas Sektor Dukung & Wujudkan…
  • IMG-20210617-WA0103
    BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Sosialisasikan…
  • WhatsApp Image 2023-01-31 at 10.15.47
    BPJamsostek Juanda Sosialisasikan Manfaat Program ke…
  • IMG-20221123-WA0025
    Sosialisasi Manfaat Program Bagi PIC Perusahaan…
Previous Post

Disdik Sampang Gunakan Program Absensi Si ASEP untuk Absensi Guru

Next Post

Perijinannya Ruwet, Komisi D DPRD Jatim Desak Pabrik Limbah B3 Segera Dibangun

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Perijinannya Ruwet, Komisi D DPRD Jatim Desak Pabrik Limbah B3 Segera Dibangun

Perijinannya Ruwet, Komisi D DPRD Jatim Desak Pabrik Limbah B3 Segera Dibangun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.