SURABAYA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah adalah data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah (PU) atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta. Tidak termasuk peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN” tegasnya.
Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Sementara itu dari data BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim disebutkan, hingga Jumat (14/8/2020) pukul 13.00 WIB, sudah menerima 1.295.870 rekening peserta yang akan menerima subsidi upah pekerja di bawah Rp 5 juta.
“Jumlah rekening itu milik pekerja dari 34.870 perusahaan atau pemberi kerja. Dari jumlah rekening yang masuk itu, baru 10% dari jumlah pekerja PU di Jatim yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jatim Dodo Suharto didampingi Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagio saat jumpa media di Kanwil Jatim, Jumat (14/8/2020).
Ditambahkan Dodo, hingga saat ini ada 1,89 juta pekerja PU yang terdaftar hingga Juli 2020. Dari jumlah itu ada sekitar 1,5 juta pekerja PU yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. “Intinya berapapun jumlah rekening itu akan kami setorkan ke pusat,” ujar Dodo.
Bantuan Subsidi Upah ini, lanjut Dodo, nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkas Dodo.
Sementara Himawan Estu Bagio menghimbau agar perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pemberi kerja segera mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Karena ini sangat penting sekali bagi pekerja. Serta
selama pandemi ini banyak perusahaan yang terkena dampak. Mereka banyak menunggak iurannya. Kalau mau dapat bantuan ini yaa harus melunasi tunggakannya,” jelas Himawan.
Himawan juga menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan agar proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.











