SURABAYA – Pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha pada sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, teruttama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Kolaborasi ini untuk mendorong pelaku UMKM agar mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan jaminan sosial sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulian menjelaskan, kolaborasi ini upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan UMKM di Jatim. Mengingat banyak UKM di Jatim yang belum mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK. Harapannya semua UKM dan koperasi bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal, seluruh pelaku koperasi dan sektor UMKM bisa terlindungi BP Jamsostek. Kalau boleh tahun ini seluruh pekerja formal dan informal di Jatim tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya besar, kalau terjadi sesuatu secara tidak langsung pengalihan tanggung jawab dari pimpinan UKM, Koperasi ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deny, Sabtu (27/3/2021).
Adapun sektor informal yang dimaksud, lanjut Deny, seperti pedagang pasar, tukang becak, ojek online. “Pekerja sektor informal ini sebenarnya memiliki risiko yang tinggi, sehingga jika terjadi kecelakaan harus mengeluarkan uang lagi untuk biaya. Namun ketika menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka sepenuhnya ditanggung,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Mas Purnomo Hadi mengatakan, selalu mendorong agar pelaku usaha mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan agar ketika terjadi kecelakaan bisa dicover pembiayaannya.
Saat ini para pengusaha sektor UKM mulai ada peningkatan mengenai kualitas produksi, sehingga harus diimbangi dengan upaya perlindungan keselamatan kerja.
“Ada peningkatan dari kualitas tentu harus ada peningkatan kesejahteraan dan keselamatan kerja. Sehingga karyawan sendiri akan diayomin, dan produktivitas akan meningkat. Ini yang saya kira penting, karena mungkin nanti anggota akan ikut bayar kan bisa mendapatkan layanan ini,” ujarnya.
Menurutnya, harus ada pula upaya dan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.








