SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris driver ojek online (ojol) yang sempat dirawat di RS Siloam Surabaya hingga menelan biaya perawatan dan pengobatan total hingga Rp1,5 miliar.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, istri driver ojol, Sobibabtur selaku ahli waris itu mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM), santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total Rp 70 juta.
Almarhum adalah Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal hingga menjalani 2 kali operasi kepala (Trepanasi) di RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya Rp1,5 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek. Diketahui, Agung terdaftar sebagai peserta pada 2 program perlindungan, yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Pada kesempatan yang sama, Rudi Susanto menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian tersebut.
“Kami akan terus mendorong para pengemudi ojek online agar terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pengemudi ojek online dapat terlindungi dari resiko yang di akibatkan dalam pekerjaan” ujar Rudi, Senin (23/5/2022).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kata Rudi, merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga. Sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan, yakni untuk memberikan perlindungan menyeluruh dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.
Rudi berharap, kejadian ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek untuk segera mendaftarkan, sehingga risiko-risiko sosial yang ada dapat di lindungi oleh BPJamsostek.
“Agar risiko-risiko kerja, yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja dapat dicover BPJamsostek, dan para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya,” tandas Rudi.











