BANYUWANGI|BIDIK NEWS – Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banyuwangi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (14/08).
Dengan didampingi seorang penasehat hukum Badan Pemusyawaratan Desa Kepundungan, kedatangan mereka di kantor tersebut, bermaksud untuk melaporkan Kasi Intelijen, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Adonis, SH.
Hal itu dikarenakan, Kasi Intelijen tersebut dinilai kebablasan, yakni turut terlibat dalam persoalan di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
“Kami ingin melaporkan kepada Bapak Kajari terkait tindakan salah satu oknum anggotanya yaitu Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang secara nyata, kami punya bukti provokasi, yang mana itu pasti telah melanggar dan jabatan dan sumpah. Oleh karena itu kami ingin agar Bapak Kajari memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” ujar Fendy Aditya, Penasehat Hukum BPD Kepundungan.
Dikatakan Fendy, pihaknya sebenarnya ingin tabayyun dan klarifikasi terkait kehadiran oknum jaksa tersebut saat acara temu warga di Desa Kepundungan beberapa waktu lalu, apakah benar ada surat tugas dari Kajari atau tidak.
“Oknum jaksa ini dibayar negara, harusnya bisa menjalankan tugasnya atas nama instansi. Bukan atas nama pribadi,” cetusnya.
Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Bagus Nur Jakfar Adi Saputrio mengatakan, menerima Asosiasi BPD Banyuwangi yang meminta audiensi dengan Kajari, untuk melaporkan dirinya.
“Itu sah saja kalau masyarakat merasa tidak puas,” ucap Bagus.
Dia mengungkapkan, kehadirannya saat temu warga di Kantor Desa Kepundungan dalam rangka memenuhi undangan Kepala Desa Kepundungan guna memberikan bimbingan terkait penggunaan anggaran Desa.
“Seyampang masyarakat tidak memperoleh haknya atau tidak puas dengan Kinerja Kasi Intel, itu merupakan hak masyarakat untuk melaporkan ke Kajari atau jenjang yang lebih tinggi. Namun, dalam hal ini kami tetap fokus pada satu tujuan bagaimana hak masyarakat itu tercapai. Terlepas masalah internal Kades dan BPD Kepundungan, kami tidak berurusan dengan itu. Terkait sosialisasi, biar nanti akan dijelaskan pak Kajari pada saat audiensi,” jelas Bagus.(swr/nng)











