SURABAYA|BIDIK NEWS – Hari Pujianto, Bos PT. Hasil Prima Interasa yang menjadi terdakwa dalam kasus memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Sri Winarni, dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan 4 orang saksi yakni Mien lieku, Jhony, Chairil Anwar dan Herawati Diah.
Saksi pertama, Mien lieku, saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa ada petugas kelurahan yang mendatangi rumahnya menanyakan terkait laporan adanya kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya. Padahal KK tersebut tidak hilang.
“Ada petugas kelurahan datang, tanya apa benar kehilangan KK. Saya jawab ngga. KK nya ada kok,” kata Mien lieku.
Ketika di tanyakan siapa pembuat laporan kehilangan itu, petugas kelurahan tersebut kemudian menyebutkan nama Sri (Wahyuni). ” Saya lalu mencari tahu siapa Sri dan coba mencari tahu alamatnya, setelah ketemu Sri saya tanya kamu buat laporan mau apa ? Kata Sri disuruh Hari,” ucap saksi mengutip kata-kata Sri.
Ketika hal ini ditanyakan kepada saksi Jhony, dengan tegas Jhony membenarkan, karena pada saat itu dirinya juga ikut menemui petugas kelurahan tersebut.
Dua saksi berikutnya, Chairil Anwar (mantan camat) dan Herawati Diah (mantan kasi pemerintahan) saat dimintai keterangannya terkait terdakwa Hari menyampaikan, bahwa keduanya pernah didatangi oleh terdakwa dan menanyakan perihal KK atas nama Poly Tanudjaya. “Ya sempat datang beberapa kali menanyakan masalah KK. Saya lalu sampaikan ke pak Chairil. Oleh pak Chairil kemudian hanya ditunjukkan tetapi tidak dicetak,” kata Herawati yang di amini oleh Chairil.
Ketika keterangan saksi ini di tanyakan terkait kebenarannya kepada terdakwa, keterangan saksi malah di sangkal dengan pernyataan yang berbelit-belit.
Ketua majelis hakim Anne Rusiana yang kelihatan kesal, lalu menyampaikan bahwa keterangan saksi boleh saja di bantah. Akan tetapi hakim punya pertimbangan sendiri. “Itu hak anda mengatakan keterangan saksi tidak benar. Boleh-boleh saja. Tapi ini yang mengatakan kamu datang ke kecamatan menemui kedua saksi ini. Silahkan anda membantah, tapi hakim punya pertimbangan sendiri,” tegas hakim Anne.
Ketika dirasa cukup, hakim Anne kemudian mengakhiri sidang dan menunda persidangan selanjutnya ada pekan depan. “Sidang kita tunda pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,”pungkas hakim Anne seraya mengetuk palu tanda sidang diakhiri.
Untuk diketahui, terdakwa menyuruh Muksin (alm) yang merupakan suami dari salah satu karyawan terdakwa yang bernama Sri Wahyuni, untuk melihat data Kartu Keluarga atas nama Poly Tanudjaya di Kantor Kelurahan Panjangjiwo Surabaya.
Kemudian terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data kartu KK harus membuat surat kehilangan, akhirnya menyuruh Muksin. Karena Muksin tak sempat, akhirnya Muksin menyuruh isterinya Sri Wahyuni untuk membuat surat kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya.
Berbekal adanya Surat laporan Kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya, Nomor : STPL/1121/XI/2015/SPKT tanggal 5 Nopember 2015 yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng tersebut, terdakwa meminta isterinya yang bernama Yenny Tanudjaya untuk menggugat isteri Poly Tanudjaya yang bernama Mien lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai 3/10 RT 2 RW 5 Kel. Panjang Jiwo Kec. Trenggilis Mejoyo Surabaya (alamat sesuai Kartu Keluarga yang dilaporkan hilang), sehingga Mien lieku menderita kerugian sebesar + Rp. 200.000.000,-. (J4k)











