• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace, Gunawan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah Gunawan Angka Widjaja, tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penggeledahan rumah di Jl Tidar no 60-62, Surabaya ini merupakan tindak lanjut panggilan ketiga kalinya penyidik yang tidak diindahkan Gunawan.

Sekitar pukul 10.00 pagi, Selasa (21/11), sejumlah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi rumah Gunawan. Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kasubdit II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan. Yudhistira mengatakan, penggeledahan ini dilakukan guna mencari keberadaan tersangka Gunawan.

Selain itu, lanjut Yudhistira, penggeledahan ini dilakukan karena Gunawan tidak mengindahkan panggilan penyidik yang sampai panggilan ketiga. Pihaknya juga mencari barang bukti yang mendukung penyidikan, baik dari handphone maupun keterangan beberapa penghuni rumah. Dari handphone ini, pihaknya sudah memeriksa percakapan dari WhatsApp dan SMS maupun data nomor-nomor telepon.

“Karena memang tidak ada keterangan ataupun konfirmasi terhadap panggilan yang sudah kita layangkan ketiga kalinya. Sebelum penggeledahan, kita sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka Gunawan,” kata AKBP Yudhistira Midyahwan, Selasa (21/11).

Yudhitira menegaskan, dari lima saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menanyakan tentang keberadaan dan kondisi yang bersangkutan. Kelima saksi, yakni Sinto (ibu Gunawan) dan pegawai rumah tangganya tidak bisa menunjukkan di mana dan alamat yang bisa kita hubungi, baik Rumah Sakit maupun dokter yang menangani tersangka.

“Apabila ada indikasi para pihak ini menyembunyikan tersangka, dan kita bisa membuktikan, maka pihak-pihak yang ini akan kita perkarakan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menunjukan data DPO Gunawan Angka Widjaja di Mapolda Jatim. Henoch Kurniawan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menunjukan data DPO Gunawan Angka Widjaja di Mapolda Jatim. Henoch Kurniawan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan dan tersangka tidak ada, penyidik Ditreskrimum menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka Gunawan. Bahkan sebelumnya penyidik sudah menerbitkan surat cekal untuk tersangka Gunawan yang ditembuskan ke Kantor Imigrasi.

“Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, kita menetapkan tersangka Gunawan Angka Widjaja sebagai DPO. Dengan surat nomor : DPO/61/XI/2017/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 21 November 2017,” jelas Barung.

Penetapan DPO ini, sambung Barung, berdasarkan LP nomor : LPB/101/I/2017/UM/JATIM, tanggal 24 Januari 2017. Selanjutnya berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 26 oktober 2017, surat panggilan ketiga tanggal 13 November 2017 dan surat perintah membawa tersangka, tanggal 17 November 2017.

Data DPO Gunawan Angka Widjaja. Henoch Kurniawan
Data DPO Gunawan Angka Widjaja. Henoch Kurniawan

Apakah tersangka berada di luar negeri, Barung mengaku, tersangka Gunawan masih berada di dalam negeri, dan terus kita lakukan pencarian. Pihaknya pun mengimbau kepada teman atau saudara Gunawan untuk segera memberi informasi tentang keberadaan tersangka.

“Kami imbau tersangka Gunawan Angka Widjaja untuk menyerahkan diri. Karena DPO ini akan kita tembuskan ke Mabes Polri, dan Seluruh Kepolisian negara Republiik Indonesia untuk mencari DPO Gunawan Angka Widjaja, selaku tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP,” tegas Barung.

Untuk diketahui, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah :

1. Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB.

2. Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.

3. Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.

4. Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.

5. Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.

6. Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.

Saat melapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.

“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat,” ungkap Hotman. (eno)

Related Posts:

  • Sepekan DPO, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja…
  • IMG-20190103-WA0032
    Wayan Titip : Harusnya Gunawan Di Tahan, Karena…
  • Bos Empire Palace Gunawan Resmi Dicekal Penyidik
  • Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi
  • kabid humas polda jatim
    Polisi Minta Kuasa Hukum Tersangka, Bos Empire…
  • IMG-20190103-WA0015
    Status DPO Dicabut , Gunawan Bos PT. BCM Lolos Dari…
Tags: chinchinempire palaceempire palace dpogunawan angka widjaja dpogunawan dpo
Previous Post

Ganjar Pranowo, Kendalikan Inflasi Dengan Aplikasi ‘Sihati’

Next Post

Kongres GMNI ke XX Ubah Format Presidium Jadi DPP

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Sepekan DPO, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Belum Serahkan Diri

by admin
29/11/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Sepekan setelah resmi dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 November 2017 lalu, Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire...

Read moreDetails

Diberi Judul Hunter Menjadi Hunted, Hotman Ungkap Cerita Haru

23/11/2017

Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir Panggilan Penyidik

05/11/2017

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

28/10/2017

Kuasa Hukum Pelapor Minta Bos Empire Palace Ditahan

19/10/2017
Next Post

Kongres GMNI ke XX Ubah Format Presidium Jadi DPP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.