• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines Dijebloskan ke Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Eddi Tanuwijaya bersama kuasa hukumnya Wellem Mintarja

Eddi Tanuwijaya bersama kuasa hukumnya Wellem Mintarja

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIKNEWS – Kasus penipuan rekan bisnis saat jual beli truk yang menjerat Hasan Aman Santoso sebagai pesakitan memasuki babak akhir.

Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines (ASL) tersebut dieksekusi setelah Kejari Tanjung Perak menerima petikan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

“Sudah kami ekseksusi hari Kamis lalu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat ditemui di PN Surabaya, Senin (5/8/2019).

Dijelaskan Siska, usai berhasil di eksekusi, terpidana Hasan Aman Santoso langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

“Yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Porong. Sebelumnya memang statusnya tahanan kota,”jelasnya.

Terpisah, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum saksi korban atau pelapor yakni Eddi Tanuwijaya mengapresiasi kinerja Kejari Tanjung Perak yang dianggap cepat dan tanggap menyikapi putusan kasasi.

“Kami apresiasi sikap jaksa Kejari Tanjung Perak yang begitu cepat dan tanggap mengeksekusi terpidana Hasan Aman Santoso,”kata Wellem Mintarja.

Dijelaskan Wellem, Selain menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, Hakim Agung juga mengembalikan barang bukti berupa 1 unit truk merk Hino type SG 260 dengan Nomor Polisi W 8960 UF ke saksi Eddi Tanuwijaya selaku pelapor.

“Barang bukti sudah kami ambil di Rubasan Rutan Medaeng,”jelasnya.

Kasus perkara ini masih kata Wellem, belum berakhir. Ia juga akan mengajukan gugatan perdata terkait kerugian materiil yang dialami klienya.

“Gugatannya masih kami konsep,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari jual beli truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF senilai 510 juta rupiah.

Saat transkasi, terpidana Hasan Aman Santosa membayar uang muka sebesar Rp 265 juta dan sisa sisanya Rp 40 juta dibayar melalui dua cek. Namun di tengah jalan, terdakwa justru melaporkan kehilangan cek yang telah diberikan ke Eddi Tanuwijaya (korban).

Tak pelak, Hasan Aman Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan nomor 237 K/Pid/2019.

Putusan kasasi ini menguatkan putusan banding atas putusan PN Surabaya yang sebelumnya menghukum Hasan Aman Santoso dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara. (J4k)

Related Posts:

  • terbukti bersalah
    Terbukti Bersalah Dirut ABR Ahmad Fatoni Dieksekusi…
  • IMG-20180701-WA0021
    Humas Kanwil Kemenkumham Benarkan Tahanan Lapas Porong Kabur
  • Ali fikri
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • IMG-20180823-WA0027
    Buron Korupsi Proyek MERR II-C Dibekuk Tim Kejari Surabaya
  • IMG-20190220-WA0010
    Putusan Kasasi Turun Edy Suswanto dieksekusi oleh Jaksa.
  • tabrak masuk lapas
    Terpidana Ignatius, Dieksekusi JPU Usai Vonis Hakim
Previous Post

Pangdam V Brawijaya Puji Kinerja BPBD Kota Batu

Next Post

Berkebun Ala Kasdim Gresik

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Berkebun Ala Kasdim Gresik

Berkebun Ala Kasdim Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.