BIDIK News | Surabaya – Moch. Saiful Arif (37), terdakwa yang diduga sebagai bandar sabu asal Pasuruan, akhirnya divonis 10 tahun penjara saat menjalani sidang putusan diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (04/10)
Laki-laki asal Dsn. Pandelegan, Pasuruan tersebut selain divonis 10 tahun penjara, hakim juga menambahkan denda sebesar 1 miliar dan subsidair 1 bulan oleh Majelis Hakim, karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Dalam putusannya, hakim Dwi Winarko mengatakan bahwa atas pertimbangan pada barang bukti dan fakta persidangan dimana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaedi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah terbukti terdakwa bersalah.
” Berdasarkan pada pertimbangan dari fakta persidangan dan barang bukti milik terdakwa, yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan memakai dan mengedarkan barang terlarang jenis sabu. Maka dengan ini majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa, M. Saiful Arif, hukuman penjara selama 10 tahun penjara, denda 1 miliar serta subsidair 1 bulan. ” jelas Hakim Dwi Winarko
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa perkara ini terjadi saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba lantas informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Pada Rabu 21 Maret 2018 sekira pukul 20,00 WIB, bertempat dirumah terdakwa Dsn. Plumbon Pasuruan petugas menangkap terdakwa Moch. Saiful Arif, ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa (10) sepuluh bungkus shabu dengan berat keseluruhan 17,532 gram, yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna mild.
Bukti lain juga ditemukan seperti, uang tunai sejumlah 3,400,000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), (1) satu buah HP merk Xiomi (1) satu kotak rokok Sampoerna mild (1) satu buah timbangan elektrik dan (2) dua buah skop yang terbuat dari sedotan plastik.
Saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Toni (DPO) yang rencananya barang tersebut akan dibagi menjadi 10 bagian dengan berat masing masing sebagai berikut 10,00 gram, 2,80 gram, 1,12 gram, 1,10 gram, 1,12 gram, 1,12 grqm, 0,43 gram, 0,31 gram, serta 5 poket shabu seberat 5 gram, sudah terjual seharga Rp 6 juta. (jak)