SURABAYA|BIDIK – Fakta baru terungkap demi melancarkan program Gubernur, Dinsos Jatim menghalalkan segala. Sehingga Dinsos Jatim tabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2016 dan Peraturan Jatim No 108 tahun 2016 Huruf E dengan sasaran garapan dan persyaratan adalah yakni WTS yang menjajakan diri atau PSK ( pekerja Seks Komersil) dengan persyaratan usia minimal 18 tahun keatas.
Peraturan itulah yang telah dilanggarnya, Pasalnya dalam menjalankan binaan di UPT. Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri (RSBKW). Dibawah naungan Dinsos Jatim. Mereka membina Puluhan wanita untuk direhabilitasi tidak tepat sasaran.
Di dalam UPT. RSBKW itu, mereka telah membina wanita yang sedang hamil muda, gadis berusia 17 tahun dan Istri sah dari seorang laki – laki yang tak terima, istrinya disebut Wanita Tuna Susila (WTS) dan Pekerja Seks Komersil (PSK).
Melalui kuasa hukumnya pihak keluarga mencari keadilan yang telah dizholimi oleh pemerintah. Karena menurutnya keluarga mereka itu bukan WTS atau PSK dan di karantina di UPT.RSBWK selama 2 bulan lebih.
“Dari 12 klien kami bahwa dari data fakta yang ada mereka itu bukan WTS atau PSK. Klien kami bekerja sebagai pemandu lagu kenapa dikarantina dan dilakukan pembinaan padahal mereka punya keluarga,” Kata kuasa Hukum Hopaldes Pirman SH MH
Lanjutnya, Dinsos Jatim itu telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Gubernur.
“Peraturan Pergub Jatim telah dilanggar lantaran dari 12 klien kami ada yang sedang hamil dan masih berumur 17 tahun. Apalagi ada yang memiliki suami sah. Masih saja tetap dikarantina,” Imbuhnya.
Mereka adalah Anik Masdiana yang sedang hamil, Suaminya pun tidak terima klau dikatakan WTS dan dan PSK kemudian Yuni Liana gadis yang berumur 17 tahun.
Erda susanty Ratmara SH MH menambahkan, kasus ini aneh pihak keluarga datang untuk mengambil keluarganya untuk minta dipulangkan kembali namun dipersulit oleh Dinsos Jatim.
Padahal persyaratan yang kami lalukan sudah memenuhi prosedur yang telah diminta. Namun masih tetap saja dipersulit.
Sementar itu, Kepala Bidang (kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Jawa Timur ( Dinsos Jatim) Arman Linda mengatakan, Untuk memulangkan Wanita yang sudah dibina UPT. RSTS Kediri sepertinya sulit karena Sudah dilakukan pembinaan dan akan dibina selama empat bulan,” Ujar Arman
Klau kita keluarkan sepertinya akan menjadi polemik dimasyarakat. Apalagi dasar untuk memulangkan dan dikembalikan kepada pihak keluarnya itu harus ada surat keterangan dari Dinas Sosial Surabaya.
“Kami bisa membantu untuk memulangkan pihak keluarga asalkan ada surat rekomendasi dari Dinsos Surabaya,” Katanya.
Karena yang bertanggung jawab harusnya yang mengirim para wanita itu di RSBKW Kediri (Liponsos,red) Dinsos Surabaya.@
Apabila tidak ada surat rekomendasi itu pihak keluarga yang bersangkutan tidak akan bisa dipulangkan.
Seandainya kami pulangkan, saya akan diperiksa dan dipertanyakan tentang anggaran dana yang dibuat untuk membina para wanita itu.riz








