• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Binaan Dinsos Jatim Salah Sasaran, Tabrak Pergub Jatim.

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Fakta baru terungkap demi melancarkan program Gubernur, Dinsos Jatim menghalalkan segala. Sehingga Dinsos Jatim tabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2016 dan Peraturan Jatim No 108 tahun 2016 Huruf E dengan  sasaran garapan dan  persyaratan adalah yakni WTS yang menjajakan diri atau PSK ( pekerja Seks Komersil) dengan persyaratan usia minimal 18 tahun keatas.

Peraturan itulah yang telah dilanggarnya, Pasalnya dalam menjalankan binaan di UPT. Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri (RSBKW). Dibawah naungan Dinsos Jatim. Mereka membina Puluhan wanita untuk direhabilitasi tidak tepat sasaran.

Di dalam UPT. RSBKW itu, mereka telah membina wanita yang sedang hamil muda, gadis berusia 17 tahun dan Istri sah dari seorang laki – laki yang tak terima, istrinya disebut Wanita Tuna Susila (WTS) dan Pekerja Seks Komersil (PSK).

Melalui kuasa hukumnya pihak keluarga mencari keadilan yang telah dizholimi oleh pemerintah. Karena menurutnya keluarga mereka itu bukan WTS atau PSK dan di karantina di UPT.RSBWK selama 2 bulan lebih.

“Dari 12 klien kami bahwa dari data fakta yang ada mereka itu bukan WTS atau PSK. Klien kami bekerja sebagai pemandu lagu kenapa dikarantina dan dilakukan pembinaan padahal mereka punya keluarga,” Kata kuasa Hukum Hopaldes Pirman SH MH

Lanjutnya, Dinsos Jatim itu telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Gubernur.

“Peraturan Pergub Jatim telah dilanggar lantaran dari 12 klien kami ada yang sedang hamil dan masih berumur 17 tahun. Apalagi ada yang memiliki suami sah. Masih saja tetap dikarantina,” Imbuhnya.

Mereka adalah Anik Masdiana yang sedang hamil, Suaminya pun tidak terima klau dikatakan WTS dan dan PSK kemudian Yuni Liana gadis yang berumur 17 tahun.

Erda susanty Ratmara SH MH menambahkan, kasus ini aneh pihak keluarga datang untuk mengambil keluarganya untuk minta dipulangkan kembali namun dipersulit oleh Dinsos Jatim.

Padahal persyaratan yang kami lalukan sudah memenuhi prosedur yang telah diminta. Namun masih tetap saja dipersulit.

Sementar itu, Kepala Bidang (kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Jawa Timur ( Dinsos Jatim) Arman Linda mengatakan, Untuk memulangkan Wanita yang sudah dibina UPT. RSTS Kediri sepertinya sulit karena Sudah dilakukan pembinaan dan akan dibina selama empat bulan,” Ujar Arman

Klau kita keluarkan sepertinya akan menjadi polemik dimasyarakat. Apalagi dasar untuk memulangkan dan dikembalikan kepada pihak keluarnya itu harus ada surat keterangan dari Dinas Sosial Surabaya.

“Kami bisa membantu untuk memulangkan pihak keluarga asalkan ada surat rekomendasi dari Dinsos Surabaya,” Katanya.

Karena yang bertanggung jawab harusnya yang mengirim para wanita itu di RSBKW Kediri (Liponsos,red) Dinsos Surabaya.@

Apabila tidak ada surat rekomendasi itu pihak keluarga yang bersangkutan tidak akan bisa dipulangkan.

Seandainya kami pulangkan, saya akan diperiksa dan dipertanyakan tentang anggaran dana yang dibuat untuk membina para wanita itu.riz

Related Posts:

  • Akibat Arogansi , Kadinsos dan Lipinsos Surabaya Diperiksa Polda
    Akibat Arogansi , Kadinsos dan Lipinsos Surabaya…
  • IMG-20190516-WA0042
    Dirut PT . Dok Perkapalan Surabaya , Akhirnya…
  • IMG-20190107-WA0016
    Polisi Mengaku Kantongi 100 Nama Wanita Majalah…
  • bank
    Sidang KPPU , Bank Jatim Jadi Saksi Dugaan…
  • Inilah Kata Saksi di Sidang Suap Oknum DPRD Jatim
  • ketua
    Mainkan Dana BPNT Terancam Hukuman Mati
Previous Post

Pertamina Launching Aplikasi Pesan Antar Produk LPG 

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan Gresik Akan Penetrasi Pasar

admin

admin

RelatedPosts

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat
POLITIK

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

by Rofik hardian
12/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Ulang tahun ke- 53 PDI Perjuangan (PDIP) pada 10 Januari 2026, tak cuma dirayakan dengan seremoni...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan Gresik Akan Penetrasi Pasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.