GRESIK – Pemeriksaan perkara korupsi potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik yang menyeret Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kini telah rampung. Pada waktu dekat perkara ini akan dilakukan tahap dua dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kajari Gresik, Heru Winoto ketika dikonfirmasi disela-sela peringatan hari anti korupsi sedunia mengatakan bahwa perkara korupsi dengan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dalam waktu dekat akan segera dilimpahka ke Pengadilan Tipikor Subaya.
“Tahun ini ada dua perkara penyidikan yang ditangani oleh Kejari Gresik, pertama Terdakwa M.Muhtar saat ini masih proses banding dan yang kedua adalah tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya agar segera disidangkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya saat ini pemeriksaan sudah selesai. Penyidik tindak pidana (Pidsus) telah melakukan pemberkasan. Infonya, besok akan di dilakukan tahap dua yakni menyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Sampai saat ini, meskipun Sekda Gresik menyandang status tersangka perkara korupsi yang menjadi atensi presiden Jokowi oleh Kejari Gresik, tidak dilakukan penahanan. Apakah jaksa penuntut umum akan melakukan penahanan pada tersangka Sekda Gresik pada saat tahap dua? Kita tunggu sikap dan ketegasan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gresik.











