GRESIK – Berkas perkara tindak pidana korupsi potongan jasa isentif pegawai BPPKAD Gesik dengan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya oleh tim Jaksa Tindak Pidana Pidsus (Pidsus) Kejari Gresik, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Praktis, dalam waktu dekat sidang akan segera di gelar di PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa orang nomer tiga di pemerintahan Kabupaten Gresik.
Perkara yang menyeret mantan kepala BPPKAD Gresik yang kini menjabat sebagai Sekda merupakan perkara pengembangan OTT di BPPKAD dengan terdakwa Plt kepala BPKAD, M.Muktar yang telah divonis selama 4 tahun penjara (saat ini masih banding).
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo membenarkan jika hari ini berkas perkara korupsi BPPKAD Gresik telah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
“Hari ini tim Jaksa Pidsus telah melimpahkan berkas dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya ke PN Tipikor, ” Jelasnya
Masih menurut Dimas, dalam waktu dekat sidang akan segera digelar. Cuman belum tahu kapan dilaksanakan sidang awal. ” kita masih menunggu nomer perkara dan jadwal sidang dari PN Tipokor,” terangnya.
Ditambahkan Dimas, terkait masalah status tahanan tersangka saat ini sudah menjadi kewenangan Majelis hakim yang ditunjuk oleh PN Tipikor. “Ditahan atau tidak tersangka saat ini menjadi kewenangan Mejalis Hakim, “ujarnya.











