BIDIK NEWS | GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melaui inspektorat menggelar sosialisasi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Batu Malang, Sabtu (05/04).
Acara tersebut diikuti oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Wabup Muhammad Qosim, Sekda Andhy Hendro Wijaya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se Kabupaten Gresik.
Nara sumber yang dihadirkan antara lain Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika, Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo dan Kasi Pidus Andrie Dwi Subianto.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika menegaskan bahwa sesuai dengan Inpres nomer 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dasar hukum keputusan Jaksa Agung No.152/A/JA/10/2015 tentang pembentukan TP4D, maka pihak kejaksaan diberi kewenangan untuk mengawal, mendampingi pengelolahan anggaran pembangunan daerah. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya pendekatan secara preventif (pencegahan).
“Anggaran di semua OPD wajib digunakan sebagai mana mestinya. Agar terhindar dari penyimpangan pengelolahan anggaran, maka kami sarankan untuk datang ke kantor kejaksaan guna mengajukan pengawalan TP4D,” tegas Kajari.
Masih menurutnya, melalui kegiatan pemantapan sosialisasi TP4D kami berharap ada perubahan secara signifikan terkait pengelolahan anggaran di semua OPD. “kalau tidak faham, tanya kami, maka kami akan membimbing cara pengelolahan anggaran agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, ” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berharap kegiatan ini bisa menghilangkan keraguan aparatur dalam mengambil keputusan. Sehingga terwujud perbaikan birokrasi disemua sektor, terserapnya anggaran dengan benar agar tercipta iklim investasi yang baik.
Terpisah, Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mendukung kegiatan pemantapan sosialisasi TP4D yang dilakukan Pemkab Gresik. “di sini saya sampaikan kepada semua kepala OPD bahwa Kejaksaan berusaha untuk menumbuhkan kepercayaan publik terkait pengelolahan anggaran, ” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berupaya mengembalikan kepercayan semua OPD bahwa jika anggaran dikelola dan mendapatka pendampingan hukum melalui programTP4D, maka akan mengikis angka korupsi di pemerintahan Kabupaten Gresik. (him)











