KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Kediri melakukan sosialisasi manfaat program bersama Mitra Gojek di wilayah Kota Kediri. Sosialisasi bertempat di Kedai Expo Kediri yang dihadiri puluhan Mitra Gojek Wilayah Kota Kediri yang belum menjadi peserta BPJamsostek.
Tidak hanya sosialisasi manfaat program, dalam kegiatan itu mayoritas peserta yang hadir juga langsung mendaftar menjadi peserta BPJamsostek sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Suharno Abidin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyampaikan, bahwa risiko atas pekerjaan dapat terjadi oleh siapa saja termasuk Mitra Gojek. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadi akibat aktivitas kerja.
“Mayoritas Mitra Gojek ini dilindungi dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar 16.800 per bulan rupiah,” ungkap Suharno, Rabu (14/9/2022).
Jika nantinya ingin ikut pada program Jaminan Hari Tua (JHT), lanjutnya, Mitra Gojek hanya perlu menambah iuran mulai dari Rp 20.000 per bulan. “Sehingga, kalau ikut dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan,” kata Suharno.
Dijelaskannya, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” terangnya.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar 174 juta rupiah. Untuk program JHT sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali,” pungkas Suharno Abidin.











