BIDIK NEWS | KOTA BATU – Menjelang bergulirnya pelaksanaan Pemilu April 2019 nanti. Potensi kerawanan pelanggaran pemilu mulai dipetakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Potensi kerawanan itu disajikan Bawaslu Kota Batu dalam indeks kerawanan pemilu (IKP).
Saat rapat koordinasi penyusunan IKP yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Batu, Selasa (12/03), Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan penyusunan IKP 2019 melibatkan berbagai unsur. Pihak yang dilibatkan di antaranya, KPU Kota Batu, Kesbangpol Kota Batu, Polres Kota Batu, serta unsur media massa. Penyusunan IKP ini merupakan bentuk persiapan Bawaslu Kota Batu jelang Pemilu serentak 2019.
Ada empat aspek yang diterapkan dalam penyusunan IKP, yakni konteks sosial politik, penyelengaraan pemilih yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. Pemaparan IKP saat ini merupakan up date terakhir sebelum bergulirnya Pemilu 2019 serentak.
Adanya IKP ini untuk menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis data kepemiluan serta pijakan dasar merumuskan kebijakan, program, dan strategi pengawasan pemilu.
“‘Komitmen Bawaslu Kota Batu melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu 2019. ,” ujar Abdur Rochman.
Abdur Rochman juga memaparkan kinerja Bawaslu Kota Batu, mulai dari pengawasan dan rekomendasi temuan-temuan kepada KPU Kota Batu maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Diantaranya temuan itu adalah penindakan 603 banner APK yang melanggar ketentuan regulasi dari keseluruhan 3900 banner yang terpasang.
Selain itu, merekomendasi KPU dalam upaya pencermatan pencocokan dan penelitian terbatas serta melakukan pencoretan terhadap pemilih ganda yang tidak memenuhi syarat sejumlah 3936 data pemilih. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Batu dangan surat bernomor 13/PL.01.2-50/3579/KPU-Kot/II/2019. 3.
Menyelesaikan sengketa dan konflik pemasangan banner yang tumpang tindih antar caleg. Sehingga Bawaslu melakukan penyelesaian cepat sengketa tersebut dan sebagainya.
Di samping itu Bawaslu Kota Batu menyoroti lemahnya partisipasif dari parpol peserta pemilu. “Hal ini dibuktikan dengan peran capres dan caleg yang mendominasi APK di ruang publik,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menjelaskan, dari hasil pencermatan dan penyempurnaan Bawaslu dalam DPTHP 2, ditemukan total 4.239 temuan. Diantaranya NIK dan nama ganda, NIK invalid yang perlu adanya kroscek dari Dispendukcapil dan NIK yang tidak sinkron dengan tanggal lahir.
“Lebih rincinya ada 28 NIK dan namanya ganda, 12 NIK ganda, 194 NIK yang tidak valid atau invalid namun 22 NIK diantaranya sudah diperbaiki dan 4.005 NIK yang tidak sinkron dengan tanggal lahir. Namun 9 diantaranya sudah diperbaiki,” ujar Yogi.
Seluruh proses pencermatan hingga proses pencocokan dan penelitian itu dilaksanakan bersama jajaran penyelenggara Badan Pengawas Pemilihan Umum hingga tingkat Desa/Kelurahan.
“Terkait data nomer Kartu Keluarga maupun Nomor Identitas Kependudukan yang memang secara otentik dari sumber dokumen aslin diduga invalid/ganda, nantinya akan diupayakan koordinasi bersama pihak terkait yang dalam hal ini adalah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” lanjut dia. (Did)











