BIDIK News | GRESIK- Ricuh saat pertandingan sepak bola antar club ditingkat kampung di Desa Tambak dengan membawa sajam, Terdakwa Mat Sholeh alias Sole (38) Warga Dusun Tanjung Mulyo Desa Dekat Agung Kecamatan Sangkapura, Bawean di vonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, Febrian Dirgantara yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin membawa sajam. Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” tegas Majelis Hakim yanh diketuai I Putu Gde Hariadi.
Seperti diberitakan, Terdakwa tidak menyangka jika waktu terjadi kerusuhan saat nonton pertandingan sepak bola, dia sempat melempar botol kaca yang mengenai anggota polisi dari Polsek Tambak, Imam Subari. Alhasil, ketika terdakwa diamankan, di dalam tas nya ada pisau dapur, sehingga terdakwa diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal O4 Agustus 2018, sekitar pukul 16. 00 Wib. Waktu itu ada ada pertandingan sepakbola antar club. Dalam pertandingan Sepak Bola tersebut terjadi suatu kericuhan yang disebabkan adanya pemain yang dilanggar oleh pemain lawan dan terjadi saling dorong diantara pemain, kemudan terdakwa melempar botol kaca yang mengenai saksi korban Imam Subari anggota polisi dari Polsek Tambak. Terdakwa lalu diamankan dan ditemukan pisau dapur didalam tas terdakwa. (him)










