• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Baru Jabat Kasipidum Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Alexandra Pudentiana Wigjodigdo saat diekskusi . (Jaka)

FOTO : Alexandra Pudentiana Wigjodigdo saat diekskusi . (Jaka)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjalankan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, Rabu (25/09/2019).

Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Alexandra saat berada dikantornya.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi terkait adanya eksekusi terhadap terpidana yang berprofesi sebagai notaris tersebut lantas membenarkan.

“Iya mas. Terpidana atas nama Alexandra Pudentiana Wignjodigdo. Kami menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur pria asli kelahiran Jogjakarta tersebut.

Mantan Kasipidsus Kejari Mempawah tersebut menambahkan, terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo.

“Terkait kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran PBB yang merugikan kliennya sendiri, yakni sebesar Rp. 710 juta,” imbuh Eko.

Lebih lanjut, Kasipidum yang baru menjabat 2 pekan tersebut menyampaikan, terpidana Alexandra bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Medaeng untuk menjalani sisa masa hukumannya. “Nanti kita lakukan penahanan di rutan perempuan Medaeng,” pungkas Eko.

Untuk diketahui, Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, divonis bersalah pada tanggal 8 Februari 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketuai oleh hakim Mangapul Girsang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai notaris Alexandra terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan Hendra Sihombing (terdakwa bekas terpisah). (Jak)

Related Posts:

  • buron
    Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Buronan…
  • 20220621_151448
    Kasasinya Ditolak, Kejari Gresik Eksekusi Willy Gunawan
  • dpo
    DPO Kasus Korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya,…
  • bayar jamkesmas
    Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus…
  • terbukti bersalah
    Terbukti Bersalah Dirut ABR Ahmad Fatoni Dieksekusi…
  • Ali fikri
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
Previous Post

Pembalap 23 Negara Berlaga di International Tour de Banyuwangi Ijen 2019

Next Post

Pembalap Asal Mongolia Jadi Yang Tercepat Etape Pertama ITdBI 2019

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pembalap Asal Mongolia Jadi Yang Tercepat Etape Pertama ITdBI 2019

Pembalap Asal Mongolia Jadi Yang Tercepat Etape Pertama ITdBI 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.