GRESIK – Sehari setelah penetapan tersangka kepada mantan kepala BPPKAD Gresik, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, Kajari melakukan pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) dari pejabat lama Andrie Dwi Subianto kepada pejabat baru Dymas Adji Wibowo, Selasa (23/10).
Dengan dilantiknya kasi pidus yang baru otomatis perkara pengembangan kasus OTT di BPPKAD yang menyeret Sekda Gresik sebagai tersangka saat ini menjadi tugasnya.
Ketika ditanya langkah awal yang dilakukan Pidsus pada perkara yang menyeret Sekda Gresik sebagai tersangka, Dymas Adji Wibowo mengatakan akan mempelajari berkasnya dan akan kordinasi dengan pimpinan.
“Nanti saya pelajari dulu berkas-berkasnya. Baru mengambil langkah-langkah. Harus koordinasi dulu dengan Kajari dan yang di Surabaya,” kata Dymas dengan dampingi Humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo dan Andrei.
Seperti diketahui, Mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD.
Dalam kasus tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar ditetapkan sebagai tersangka tunggal sampai menjadi terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. (him)












