BIDIK NEWS | SURABAYA- Walikota Tri Rismaharini membantah adanya dugaan masalah periijinan proyek basement di Jalan Gubeng milik Siloam bermasalah . Bantahan Risma, Sepertinya akan dibuktikan oleh Kapolda Jatim , Irjen Pol Luki Hermawan . Pasalnya penyidik, lanjut Luki , telah memperkuat hasil analisis , berdasarkan dokumen perizinan , keterangan para saksi , dan pertimbangan dari para ahli.
,” Dari situ kami sudah mengarah ke dugaan para pelaku ,” terang Luki seusai meninjau langsung lokasi proyek milik PT Saputra Karya yang ambles , Kamis (27/12/2018).
Selain itu , Luki mengatakan , bahwa pihak penyidik telah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pihak.
Diantaranya pihak perencanaan, perizinan dan pelaksana ,” Mencari tahu siapa yang memberikan izin ini begitu juga akan mencari Siapa yang meminta izin ,” terangnya.
Bahkan Luki menegaskan, ancaman hukuman kepada orang pelaku telah disiapkan. Yakni Pasal 192 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Berdasarkan Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama sembilan tahun penjara. (Topan)











