BIDIK NEWS | SURABAYA – Bank Jatim sepakat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan memberikan kemudahan pembiayaan operasional Fasilitas Kesehatan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembiayaan ini diharapkan mempercepat pembayaran tagihan pelayanan kesehatan melalui Program Supply Chain Financing (SCF).
“Kerjasama ini akan memudahkan verifikasi data Faskes mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim,” ujar Direktur Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Su’udi dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bank Jatim dengan BPJS Kesehatan di Gedung Kantor Pusat Bank Jatim Surabaya, Kamis (1/11).
Program SCF ini secara teknis merupakan pembiayaan oleh bank, guna menjaga cash flow Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan, terutama RS yang pembayaran klaimnya belum dapat terbayarkan.
“Kerjasama ini akan memudahkan verifikasi data Faskes mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim,” Tambah Su’udi
Selain itu, lanjut Su’udi, perjanjian ini merupakan bentuk dukungan langsung kepada program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. “Dimana kemudahan ini bentuk dukungan kami terhadap Program JKN–KIS dari pemerintah yang merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan setiap penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat,” tutup Su’udi.
Sependapat dengan Su’udi, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso meyakini, program SCF merupakan solusi alternatif dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di RS.
“Dalam menjalankan operasional, kami memahami pihak Faskes atau RS sedang mengalami kesulitan dalam mengatur cashflow. Sehingga SCF yang bekerjasama dengan perbankan adalah solusi mengatasi hal tersebut. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN–KIS tetap terus berjalan,” ujar Kemal dalam acara yang juga dihadiri oleh Direktur Managemen Resiko Bank Jatim, Risyana Mirda.
Perjanjian kerjasama dalam bentuk program SCF ini, bukan merupakan kesepakatan pertama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, sebelumnya telah dilakukan perjanjian kerjasama serupa dengan beberapa Bank Nasional.
“Sejauh ini sudah 15 atau 16 bank yang bekerjasama dengan kami dalam program ini, dan akan terus meningkat lagi jumlahnya,” tutur Kemal.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19/2016, Pasal 38, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes Tingkat Lanjutan (FKTL) maksimal 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Namun, FKTL dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya. (hari)











