• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Banding Ditolak Kades Dooro Mat Jai Divonis 2 Tahun

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Kades Dooro Mat jai saat sidang putusan di PN Tipikor Surabaya.

Foto : Terdakwa Kades Dooro Mat jai saat sidang putusan di PN Tipikor Surabaya.

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK– Langkah hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Mat jai Kades Dooro, Kecamatan Cerme non aktif di Pengadilan Tinggi Jawat timur kandas.

Majelis hakim pemerika perkara banding terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa tahun 2015-2017 menolak banding dari terdakwa. Tidak hanya itu Majelis hakim tinggi malah memberikan tambahan 6 bulan atas vonis ditingkat pertama.

Dengan demikian, terdakwa Kades Dooro Matjai oleh Majelis hakim PT Surabaya yang diketuai Prim fahrur razi menvonis terdakwa  menjadi 2 tahun serta denda Rp. 50 juta subsidari 6 bulan penjara. Sementara pada putusan tingkat pertama (PN Tipikor Surabaya) terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan.

Pada amar putusan Majelis hakim tingkat banding terdakwa Mat jai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut” sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda sejumlah Rp. 50 juta subsidar  3 bulan. Tidak hanya itu, dalam putusannya Majelis hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota dan menyatakan uang tunai sejumlah Rp253.036.928,12 (dua ratus lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah dua belas sen) yang dititipkan ke rekening titipan di Kejaksaan Negeri Gresik dirampas untuk Negara untuk digunakan membayar sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara.

Kasi pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan jika putusan banding terdakwa Mat Jai sudah keluar. “Putusan banding sudah keluar, banding terdakwa ditolak bahkan oleh Mejelis hakim Pengadilan Tinggi putusannya ditambahi 6 bulan menjadi 2 tahun,” tegas Dymas sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).

Ditambahkannya, langkah selanjutnya kami masih menunggu petunjuk pimpinan apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak. Pasalnya, pada putusan Majelis hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 2, sementara pada tuntutan kami, terdakwa kami tuntut dengan pasal 3 UU tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan, terdakwa Mat jai Kades Dooro kecamatan Cerme diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015 – 2017. Hasil dari audit inspektorat uang negara yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 253 juta. (him)

Related Posts:

  • suasana-sidang-korupsi-1068×802.jpeg
    Banding Ditolak Suropadi Tetap Divonis 8 Tahun
  • ajukan banding
    Tak Terima Putusan 4 Tahun Mantan Plt Kepala BPPKAD…
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • IMG-20220117-WA0072
    Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Direktur CV. SMR Ajukan Banding
  • IMG-20210617-WA0138
    Terbukti Korupsi Dana Desa Jaksa Tuntut Kades Dooro…
  • Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo
    Berkas Perkara Korupsi Kades Dooro Dilimpahkan ke PN…
Previous Post

Pemuda Asal Panceng Raih Penghargaan Terbaik Pemuda Pelopor se Jatim

Next Post

Percepat Herd Immunity DPC Peradi Gresik Gelar Vaksinasi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Percepat Herd Immunity DPC Peradi Gresik Gelar Vaksinasi

Percepat Herd Immunity DPC Peradi Gresik Gelar Vaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.