GRESIK– Langkah hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Mat jai Kades Dooro, Kecamatan Cerme non aktif di Pengadilan Tinggi Jawat timur kandas.
Majelis hakim pemerika perkara banding terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa tahun 2015-2017 menolak banding dari terdakwa. Tidak hanya itu Majelis hakim tinggi malah memberikan tambahan 6 bulan atas vonis ditingkat pertama.
Dengan demikian, terdakwa Kades Dooro Matjai oleh Majelis hakim PT Surabaya yang diketuai Prim fahrur razi menvonis terdakwa menjadi 2 tahun serta denda Rp. 50 juta subsidari 6 bulan penjara. Sementara pada putusan tingkat pertama (PN Tipikor Surabaya) terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan.
Pada amar putusan Majelis hakim tingkat banding terdakwa Mat jai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut” sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda sejumlah Rp. 50 juta subsidar 3 bulan. Tidak hanya itu, dalam putusannya Majelis hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota dan menyatakan uang tunai sejumlah Rp253.036.928,12 (dua ratus lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah dua belas sen) yang dititipkan ke rekening titipan di Kejaksaan Negeri Gresik dirampas untuk Negara untuk digunakan membayar sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara.
Kasi pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan jika putusan banding terdakwa Mat Jai sudah keluar. “Putusan banding sudah keluar, banding terdakwa ditolak bahkan oleh Mejelis hakim Pengadilan Tinggi putusannya ditambahi 6 bulan menjadi 2 tahun,” tegas Dymas sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).
Ditambahkannya, langkah selanjutnya kami masih menunggu petunjuk pimpinan apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak. Pasalnya, pada putusan Majelis hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 2, sementara pada tuntutan kami, terdakwa kami tuntut dengan pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan, terdakwa Mat jai Kades Dooro kecamatan Cerme diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015 – 2017. Hasil dari audit inspektorat uang negara yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 253 juta. (him)