• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bandar Sabu Jaringan Malaysia, Dituntut JPU Pidana Penjara Seumur Hidup

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Samsul Hadi saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Samsul Hadi saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Samsul Hadi (42) warga Mlokorejo Kec. Puger Kab. Jember, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan pidana penjara selama seumur hidup, atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 Kg.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda penuntutan, Selasa(19/11/2019).

Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Winarko disebutkan, bahwa penuntut berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Samsul Hadi bin Kasiman,”ucap JPU Yusuf saat membacakan tuntutannya di ruang Garuda 2.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda. Sedangkan yang meringankan nihil.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Samsul Hadi melalui penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Kami beri waktu satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan,”pungkas hakim Dwi Winarko disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura.

Untuk kardus atau koli warna coklat berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi Merk Nescafe, tiga bungkus susu merk milo, empat botol pewangi/pelembut pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp. 300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.

Untuk satu kardus atau koli warna coklat dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi dua kantong yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu amplifier, satu Gergaji Listrik, satu mata gergaji listrik, dua cetok semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar. (J4k)

Related Posts:

  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
Tags: bandar sabujaringan sabu asiakejari tanjung perak surabayapn surabaya
Previous Post

Diam – diam Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RTH Kota Batu

Next Post

Jalani Sidang Perdana, Binti Rochma Didakwa Pasal Berlapis

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Jalani Sidang Perdana, Binti Rochma Didakwa Pasal Berlapis

Jalani Sidang Perdana, Binti Rochma Didakwa Pasal Berlapis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.