SURABAYA – Samsul Hadi (42) warga Mlokorejo Kec. Puger Kab. Jember, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan pidana penjara selama seumur hidup, atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 Kg.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda penuntutan, Selasa(19/11/2019).
Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Winarko disebutkan, bahwa penuntut berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Samsul Hadi bin Kasiman,”ucap JPU Yusuf saat membacakan tuntutannya di ruang Garuda 2.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda. Sedangkan yang meringankan nihil.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Samsul Hadi melalui penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Kami beri waktu satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan,”pungkas hakim Dwi Winarko disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura.
Untuk kardus atau koli warna coklat berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi Merk Nescafe, tiga bungkus susu merk milo, empat botol pewangi/pelembut pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp. 300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.
Untuk satu kardus atau koli warna coklat dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi dua kantong yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu amplifier, satu Gergaji Listrik, satu mata gergaji listrik, dua cetok semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar. (J4k)












