• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bandar Sabu 7 Kilogram, ” Cuma” Di Vonis Belasan Tahun

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK. News | Surabaya – Empat bandar sabu asal Madura, akhirnya dipastikan lolos dari jerat hukuman mati. Ke empat terdakwa ” hanya” di vonis belasan tahun saja oleh hakim. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan perkara narkoba yang di gelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya hari ini. (03/10)

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda, 2, sidang yang dipimpin oleh Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masuk pada agenda pembacaan putusan (vonis). Sementara itu terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sandhy Krisna dan Faridji.

Dalam surat putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa ke empat terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalah gunakan dan atau mengedarkan narkotika jenis shabu shabu.

Setelah mempertimbangkan terhadap barang bukti dan fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Arwani dengan pidana penjara “hanya” selama 17 tahun. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, Hakim menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 15 tahun. Tak hanya sampai disitu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap ke empat terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 6 bulan kurungan.

Cukup mengherankan, barang bukti yang tergolong besar tersebut tidak sampai membuat vonis hakim terhadap terdakwa menjadi lebih berat. Hal ini apabila di bandingkan dengan para terpidana narkoba lainnya yang harus menerima vonis 5 hingga 6 tahun, sedangkan barang buktinya seberat nol koma.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Much Nizar yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (20) dua puluh tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta  Subsidair (1) satu tahun kurungan tuntutan tersebut setara dengan perbuatan terdakwa yang dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir, memakai, menyimpan atau menjual narkotika jenis shabu dengan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Adapun barang bukti yang terungkap dipersidangan berupa narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Barang tersebut didapat dari ke empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura. (Jak)

Photo: Ke empat terdakwa saat menjalani sidang vonis hukuman di Pengadilan Negeri Surabaya.

Related Posts:

  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
  • IMG_20190515_143954 (1)-680×400
    Di Vonis 17 Tahun, Bandar Narkoba Malaysia Pikir-Pikir
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
Previous Post

Penambang Liar Tak Berijin di Amankan Polisi

Next Post

Di Interupsi JPU, PH Terdakwa Trafficking Protes Keras

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post

Di Interupsi JPU, PH Terdakwa Trafficking Protes Keras

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.