SURABAYA | BIDIK NEWS – Moch Syaiful gemetaran saat asyik menghisap sabu – sabu tiba-tiba didatangi korps baju coklat dari Unit Reskrim Polsek Simokerto.
Penggerebekan itu dilakukan di rumah kos tersangka yakno di Jalan Kalimas Barat no 29 Surabaya, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu terdiri dari sebuah botol kaca, pipet yang masih berisi sabu-sabu, sedotan dan korek api baru digunakan tersangka. Ketika digeledah, warga Jalan Krembangan Bhakti Gang 12/69 Surabaya.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat di mana, terkait pengguna sabu yang sudah sangat meresahkan di sebuah kos Jalan Krembangan Barat Surabaya itu,” Ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Akhyar, Senin (15/7).
Lanjut Akhyar, setelah itu anggota langsung bergegas menuju lokasi guna dilakukan penyelidikan dan ternyata benar di rumah kos pelaku sedang asyik pesta narkoba jenis sabu.

Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penyidikan, kepada petugas ia mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang pengedar di daerah Sidotopo Surabaya berinisial SA seharga Rp. 300 rbu.
“Kami akan memburu para pelaku pengguna narkoba hingga ke akarnya dan saat ini SA masih dalam penggejaran,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau penyalahgunaan narkotika gol 1 bukan tanaman, sebagiimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) jo. Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Riz)









