• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Apa Kata Ketua DPP IPHI Terkait Dibebaskannya Kepala BPPN

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
FOTO : DPP IPHI Rahmat  Santoso SH , MH .( Ist)

FOTO : DPP IPHI Rahmat Santoso SH , MH .( Ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK.NEWS – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI), Rahmat Santoso SH, MH angkat bicara terkait maraknya pemberitaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Temenggung.

Menurut Rahmat Santoso, keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung yang sebelumnya divonis 15 tahun itu harus dicermati lebih dalam bukan sekadar berpolemik di media massa.

“Konsep keadilan sendiri sebenarnya bukanlah ide monolitik tetapi mengandung banyak dimensi yang saat ini kurang diperhatikan atau diabaikan untuk kepentingan segolongan orang tertentu, ” ujar Rahmat Santoso.

Konsep keadilan ini digambarkan Rahmat Santoso dengan menceritakan kisah perebutan 1 seruling oleh 3 anak yang ditulis Amartya Sen, filosofis dan pemenang hadiah nobel, dalam bukunya “The Idea of Justice” (2009). Buku tersebut merupakan kritik dan revisi terhadap ide-ide John Rawls yang tertuang dalam buku “A Theory of Justice” (1971),

Diceritakan Rahmat Santoso, tiga anak ini, yaitu Budi berargumen seruling tersebut harus diberikan kepadanya karena keadaannya yang miskin dan tidak memiliki satu mainanpun.

Sementara satu anak lagi, Wati berargumen seruling tersebut miliknya karena dialah pembuatnya. Sedangkan terakhir, Safira berargumen dialah yang paling berhak karena satu-satunya yang dapat memainkan seruling tersebut untuk mengeluarkan suara alunan musik yang indah.

“Lantas siapa yang berhak untuk memperoleh seruling tersebut? Tentu sangat bergantung pada rasa keadilan Anda, ” ucap Rahmat Santoso.

Pendukung ekonomi egaliter, lanjut Rahmat, yang menyandarkan pada prinsip kesetaraan akan memilih Budi sebagai pemilik seruling.

Sedangkan Kaum libertarian yang mengutamakan kebebasan dan hak-hak individu akan mendukung Wati selaku pemilik hak kekayaan intelektual atas seruling tersebut.

“Tapi kalau pengikut Jeremy Bentham berkaitan teori utilitas dan kebahagiaan terbanyak akan mendukung Safira, dikarenakan manfaat suara indah yang dapat dinikmati oleh banyak orang, ” cerita Rahmat Santoso.

Dari narasi kisa Amartya Sen itu, lanjut Rahmat Santoso pihak Kepolisian mungkin atau memiliki perasaan adil jika seseorang yang telah dijadikan tersangka menjadi terdakwa.

Sementara pihak Kejaksaaan merasa adil jika seseorang terdakwa menjadi terpidana. “Sebaliknya Tersangka, Terdakwa ataupun Terpidana maupun keluarganya sebenarnya juga tetap berhak memperoleh keadilan terkait kejadian yang sebenar-benarnya terjadi, ” ucapnya.

Dikaitkan dengan kasus Syafruddin Temenggung, Rahmat Santoso mengatakan jika kasus tersebut bukan disidik oleh KPK, tentunya tidak akan banyak pihak – pihak yang tertarik mempertanyakan atau memperdebatkan putusan bebasnya.

“Dulu juga terjadi pada Putusan Praperadilan yang mengabulkan perihal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kasus Budi Gunawan oleh KPK yang dinilai menerobos pakem praktik praperadilan selama ini, ” ujarnya.

Putusan Praperadilan Budi Gunawan tersebut, lanjut Rahmat, awalnya sangat kontroversial dikalangan masyarakat. Namun saat ini menjadi pembuka jalan bagi masyarakat pencari keadilan yang terzolimi dalam carut marut proses hukum.

“Proses penegakan hukum modern di Indonesia seharusnya lepas dari pandangan-pandangan primordialisme Pokok’e yang memegang teguh bahwa semua Terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apalagi yang sudah menjadi berita besar di mass media harus dinyatakan bersalah karena mengandung unsur-unsur extra-ordinary crime, tanpa memperhatikan proses hukum yang sudah berjalan apakah sudah benar ataukah tidak, ” ucapnya.

“Tidak ada seorangpun yang menanyakan dan mencoba meneliti apakah benar dan adil seorang Syafruddin Temenggung yang telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku selaku Ketua BPPN untuk dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung? ” tambahnya.

Benar atau salah terkait isi Putusan Pengadilan Syafruddin Temenggung, ujar Rahmat Santoso merupakan pertanggungjawaban Majelis Hakim terhadap amanah jabatan yang diembannya.

“Saya tidak mengenal saudara Syafruddin
Temenggung. Namun satu yang pasti, semua orang berhak untuk memperoleh keadilan. Tidak semua yang berlabel Tersangka, Terdakwa dan bahkan Terpidana 100% sudah pasti bersalah, ” pungkasnya. (J4k)

Related Posts:

  • images (2)
    Nasib Pengacara Rahmat Santoso Ditangan KPK
  • rahmat
    Kantor Pengacara Kondang di Surabaya Digeledah KPK
  • IMG-20190103-WA0015
    Status DPO Dicabut , Gunawan Bos PT. BCM Lolos Dari…
  • rahmat
    Advokat Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Soal Kode Etik
  • empire
    Bos Empire Beberkan Bukti Punya Hutang Ke Ibunya
  • dijebloskan ke penjara
    Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines Dijebloskan ke Penjara
Previous Post

Visi Calon Kades Sembayat Utamakan Transparansi

Next Post

Pemkab Jember , Jika Ingin Kerja Keluar Negeri Harus Legal

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pemkab Jember , Jika Ingin Kerja Keluar Negeri Harus Legal

Pemkab Jember , Jika Ingin Kerja Keluar Negeri Harus Legal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.