BIDIK NEWS | GRESIK – Aniaya korban yang masih dibawah umur, terdakwa Retno Wahyu Lestari alis Rere (18 tahun) warga Desa Tunge, Rt.09, Rw.02, Kecamatan Wates Kota Kediri dituntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan oleh JPU Budi Prakoso, Senin (12/11).
Terdakwa dinilai telah terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ” Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan, ” tegas Budi saat membacakan tuntutan.
Dlaam tuntutan diuraikan bahwa terdawak telah melalukan pemukulan terhadap anak korban sebut saja Nanda dibagian wajahnya karena dibakar api cemburu. Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa mengalami luka di bagian wajah.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi secara lisan.
Dalam pledoinya, terdakwa menyesal telah melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan, dia berjanji akan berkelakuan baik dan akan meneruskan sekolah ke jenjang SMA.
“Saya mengaku bersalah dan menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi, ” janji terdakwa didepan Majelis hakim.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (him)









