SURABAYA l bidik.news – Anggota komisi A DPRD Jatim Fredy Purnomo mengatakan sesuai Undang – undang No 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa jabatan kepala OPD harus sesuai kompetensinya dan profesional. Hal ini perlu dilakukan jangan sampai terjadi lagi ada kasus seperti pada PT.PJU ( Petrogas Jatim Utama ) BUMD Jatim yang tersandung masalah hukum.
Politisi senior dari Partai Golkar ini juga mempertanyakan terkait tim Pansel yang terkesan Anggotanya tetap .
Apa tidak ada orang lagi selain itu-itu saja.
” Jawa Timur ini memiliki Perguruan Tinggi Negeri sekitar 8 perguruan Tinggi Negeri .Masak tidak ada profesor lagi yang menjadi Pansel asesmen ASN Jatim. Obyektifitas Gubernur dalam menentukan Pansel juga dipertanyakan. Ya Gantianlah ” terang Fredy Purnomo pada Jumat ( 11/8/2023 ).
Ditegaskan Fredy sesuai perundang- undangan dan sesuai konstitusi penempatan kandidat kepala OPD harus sesuai kompetensinya .Jangan sampai nanti sebelum 2 tahun bergeser dan ini adalah aturan yang harus dipertahankan.
” Kompetensi keahlian dari calon kepala OPD juga harus diperhitungkan , ” tegasnya.
Seperti pada Inspektorat Jatim orang yang terpilih harus sesuai ahlinya dan berkompeten.Begitu juga pada 4 OPD yang akan ada asesmen mendatang
Senada , Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Rohani Siswanto mengamini terkait pengangkatan kepala OPD harus sesuai kompetensinya dan serumpun.
” Idialnya orang – orang yang terpilih sebagai kepala OPD itu memang harus ahlinya dan serumpun , ” tegas Rohani.
Tetapi , lanjut Politisi Partai Gerindra ini apakah sumber daya yang di miliki Pemprov Jatim itu tidak semua jabatan diminati oleh orang- orang yang serumpun bahkan yang tidak serumpun mampu untuk melaksanakan tugas .
” Harapan komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan supaya orang – orang yang terpilih asesmen harus orang- orang yang berkompeten ahlinya dan serumpun, ” jelasnya.
” Sesuai Pergub Jatim No 83 Tahun 2021 pasal 16 ayat ( 3) yang menyebutkan pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi ,jabatan administrasi dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis ,manajerial dan sosial kultural , ” tegasnya .
Untuk diketahui Pemprov Jatim melalui BKD mengumumkan dimulainya seleksi terbuka untuk 5 jabatan pimpinan pratama. Seleksi terbuka ini mulai 1 Agustus hingga 15 Agustus 2023 dan dikhususkan bagi PNS di lingkup pemprov dan pemkab/pemkot yang memenuhi kualifikasi.
Adapun 5 jabatan tersebut. Pertama, jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.
Kedua, jabatan Inspektur Provinsi Jatim, Ketiga , Kepala Bakorwil Malang, Keempat Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, dan Kelima , Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim. ( Rofik )











