BANYUWANGI – Sejumlah masyarakat, lembaga, komunitas, dan mahasiswa di Banyuwangi yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Ijen (API), mendesak Bupati dan DPRD Banyuwangi agar segera mengajukan pembatalan terkait penandatanganan berita acara kesepakatan garis batas Kawah Ijen pada tanggal 3 Juni 2021 lalu.
Desakan API tersebut ditandai dengan mengirimkan surat kepada DPRD dan tembusan kepada Bupati Banyuwangi, Jum’at (02/7/2021).
“Hari ini kami dari API telah berkirim surat ke DPRD Banyuwangi yang ditembuskan ke Bupati banyuwangi,” kata Sunandiantoro Koordinator API.
Adapun isi surat tersebut yaitu :
1. Menolak penandatangan berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang penarikan garis batas daerah kabupaten banyuwangi dan kabupaten bondowoso provinsi jatim pada subsegmen kawah ijen.
2. Mendesak DPRD Banyuwangi menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan.
3. Mendesak anggota DPRD Banyuwangi untuk menggunakan hak interplasi dalam rangka meminta keterangan kepada pemda banyuwangi mengenai berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 yang telah menimbulkan keresahan dimasyarakat.
4. Mendesak DPRD Banyuwangi secara bersama sama menyatakan sikap penolakan terhadap berita acara kesepakatan dengan nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 tentang penarikan garis batas antara banyuwangi dan bondowoso pada subsegmen Kawah Ijen.
5. Mendesak DPRD Banyuwangi untuk memerintahkan bupati banyuwangi melaporkan ke kepolisian dan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat banyuwangi atas tindakan pihak pihak yang melakukan pemaksaan dan penekanan pada surat penandatangangan kesepakatan berita acara nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Bupati Banyuwangi nomor : 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 juni 2021, pada poin 5 yang pokoknya menyebutkan ‘Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatangan berita acara dimaksud dengan megaburkan alat bukti sebagaimana huruf 4’, sehingga tidak terkesan hal tersebut hanyalah alasan mengada ada yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi.
Hal senada disampaikan Humas API, Anang Suindro. Menurutnya surat sudah diterima pihak DPRD dan Pemda Banyuwangi.
“Kita akan kawal terus prosesnya. Bahkan apabila nanti tidak ada titik temu dan atau perjanjian kesepakatan itu disahkan, kami akan ajukan hearing serta turun kejalan,” tegas Anang.
Berikut nama-nama lembaga dan komunitas masyarakat yang tergabung dalam API :
1. GARABB (Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu)
2. FPB (Forum Peduli Bangsa)
3. ProDEM (Pro Demokrasi)
4. GAMAN (Gerakan Milenial Nusantara)
5. Jaringan Aktifis 98.
6. Barisan Muda Bersatu (BMB)
7. Forum Media dan Lembaga (FORMIGA)
8. Forum Mahasiswa Bergerak (FMB)
9. PSTI ( Persatuan Sopir Trek Indonesia)
10. Jaringan Masyarakat ijen
11. Forum Rakyat Peduli Kawah ijen
12. Aliansi Indonesia
13. DPC POSPERA Banyuwangi
14. SINTeSA Banyuwangi
15. ALuR SDA Banyuwangi
16. DPD KNPI Banyuwangi
17. Kandang MACAN Banyuwangi
18. Forum Rogojampi Bersatu
19. Laskar Putih
20. Dewan Energi Mahasiswa Banyuwangi
21. Aliansi Mahasiswa Hukum Banyuwangi
22. Al Adab Muda
23. Aliansi Peduli Ijen
24. Santri Alumni Se-Banyuwangi (Siliwangi)
25. Laskar Sholawat
26. Satuan Keluarga Besar Driver Indonesia (SKBDI).(nng)











