• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Alfian Andri Wijaya,S.H: Kepolisian, Kejaksaan Bukan Tempat Menggugat Keputusan Tata Usaha Negara

Lilik Suryani by Lilik Suryani
5 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Alfian Andri Wijaya S.H. Legislator Garindra, anggota DPRD Jember.(Monas)

Foto: Alfian Andri Wijaya S.H. Legislator Garindra, anggota DPRD Jember.(Monas)

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Keputusan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief saat menjadi Plt. Bupati Jember mengembalikan pejabat sesuai KSOTK 2016 terus dipersoal hingga diadukan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Jember,
sontak saja peristiwa tersebut banyak mendapat sorotan publik bahkan Legislator Partai Garindra anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, S.H. turut menyikapi adanya fenomena tersebut.

Seperti diketahui publik, pada tanggal 5 Januari 2021 ada kelompok yang mengatas namakan warga Jember telah melaporkan Wakil Bupati Jember Drs KH. Abdul Muqit Arief ke Polres dan Kejaksaan Negeri Jember, kabar tersebut kembali memanaskan situasi dan kondisi di Jember, sehingga berbagai respon dan perdebatan panas terjadi di sosial media.

Tidak hanya rakyat kecil yang merespon hal tersebut, Alfian Andri Wijaya anggota DPRD Jember dari Fraksi Garindra ini pun beraksidan menyoroti fenomena tersebut, ” Kepolisian dan Kejaksaan bukan tempat menggugat Keputusan Tata Usaha Negara,” tegas Alfian.

Langkah Wakil Bupati Jember, saat menjadi Plt. Bupati melakukan pengembalian posisi para pejabat sesuai KSOTK 2016 telah sesuai dengan perintah tertulis, yakni rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 November 2019.

Bahkan hal tersebut diperkuat dengan berita acara pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kabupaten Jember yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri tanggal 4 Novembee 2020 yang ditandatangani oleh: 1).Inspektur Jendral Kemendagri. 2). Inspektur Khusus Inspektorat Kemendagri. 3). Inspektur Provinsi Jatim. 4). Plt. Bupati Jember. 5).Sekretaris Daerah (SEKDA) Pemkab Jember.

Atas dasar itulah, tindakan / keputusan Plt Bupati Jember, Kyai Muqit Arief sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri dan tidak perlu meminta izin tertulis kembali dalam melaksanakan perintah atau rekomendasi tersebut.

Masih Alfian, tindakan Plt. Bupati Jember, Kyai Muqit Arief ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negata (KTUN). Dalam hukum Administrasi Negara menganut prinsip bahwa selama KTUN tidak ada yang manganulir / membatalkan / tidak ada pencabutan keputusan dari yang berwenang, maka suatu KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam hal ini oleh Plt. Bupati Drs. KH. Abdul Muqit Arief saat menjabat, maka KTUN tersebut akan tetap berlaku sampai ada Instansi / pihak yang berwenang manganulir / membatalkanya.

Berkaitan dengan adanya laporan warga tersebut, apakah Kepolisian dan Kejaksaan akan menindaklanjuti pengaduan terhadap Plt. Bupati Jember Kyai Muqit Arief ?. Beranikah kedua Institusi ini memeriksa / menganulir suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yaitu Kyai Muqit saat menjabat sebagai Plt Bupati ?.

Menurut hemat saya, lanjut Alfian, Kejaksaan dan Kepolisian Jember tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena saya yakin kedua Isntitusi ini tidak akan mau melampau kewenangannya. Karna yang berhak mencabut / manganulir suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah melalui gugatan / pengaduan ke; 1. Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau 2. Pejabat TUN yang menjadi atasanya Pemkab Jember yakni Gubenur Jatim / Menteri Dalam Negeri.

Sebelum menutup wawancaranya, Alfian menggaris bawahi bahwa “ada dua jalur jika masyarakat tidak sependapat dengan KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN dalam hal ini Drs. KH. Abdul Muqit Arief, pertama Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang kedua, Pejabat TUN yang menjadi atasan Pemkab Jember, Gubenur Jatim / Mendari,” pungkasnya. (Monas)

Related Posts:

  • wabup
    Suasana Guyub Antara Pewarta Dan Plt. Bupati Jember
  • IMG-20181111-WA0000
    Wabup Jember Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2018
  • gub
    Kunker Ke Jember, Gubenur Khofifah Gowes Bareng
  • IMG-20180823-WA0065
    Idul Adha 1439 H.Kejari Jember Laksanakan Ibadah Qurban
  • IMG-20180711-WA0039
    Bupati Cup 2018 Mencari Bibit - Bibit Atlet Tangguh
  • IMG-20180425-WA0000
    Lapas Kelas II A Jember Peringati Isro Mi'roj Bersama Bupati
Previous Post

Gara-gara Somasi, Harijana Digugat

Next Post

Wiwin Arodawanti Jabat Ketua PN Gresik

Lilik Suryani

Lilik Suryani

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Wiwin Arodawanti Jabat Ketua PN Gresik

Wiwin Arodawanti Jabat Ketua PN Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.