SURABAYA | BIDIK.NEWS – PLN Nusantara Power (PLN NP) subholding pembangkitan terbesar di Asia Tenggara siap melistriki Indonesia bagian timur. Melalui Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli (PPJB), Senin (20/3/2023) di Jakarta, PLN NP telah sah membeli Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Sengkang dari PT Energi Sengkang dan menghadirkan energi listrik yang handal untuk masyarakat di Pulau Sulawesi.
Tanda tangan PPJB dilaksanakan di kantor pusat PT PLN (Persero) oleh Direktur Utama PLN NP Ruly Firmansyah dengan Brian Allen Komisarus Utama PT PT Energi Sengkang (PES) serta Direktur Manajemen Pembangkit PT PLN Adi Lumakso.
Adi Lumakso menyebutkan, proses jual beli ini salah satu komitmen PLN sebagai salah satu BUMN Indonesia, serta PLN NP pada khususnya untuk memberikan nyala terang listrik kepada seluruh masyarakat di Indonesia bagian timur.
“Melalui skema jual beli ini, PLN akan memberikan kontribusi lebih kepada capaian elektrifikasi nasional. Kami percaya PLN NP akan dapat mengelola PLTGU Sengkang dengan optimal dan memaksimalkan kinerja unit. Sehingga masyarakat di Sulawesi akan dapat menikmati nyala terang listrik yang andal”, terang Adi Lumakso.
Ruly Firmansyah menyambut baik upaya PLN NP dalam akuisisi ini. Menurutnya, proses peralihan dari PES kepada PLN NP akan berjalan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut. Pihaknya juga menyampaikan proses transisi akan tetap terkawal dengan baik oleh PLN dan juga PES.
“Melalui akuisisi ini kami ingin menghadirkan nyala terang listrik dan mendorong 100% elektrifikasi di seluruh penjuru Indonesia. Kompetensi dan kapabilitas PLN NP dalam mengelola unit pembangkit sudah terbukti, sehingga kami dapat menghasilkan listrik yang andal”, terang Ruly.
PLTGU Sengkang sendiri sebelumnya dimiliki oleh Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan swasta bernama PT Energi Sengkang (PES). PTGU berkapasitas total 315 MW berlokasi di Kab. Wajo, Sengkang, Sulawesi Selatan. PLTGU ini resmi beroperasi sejak 24 Juni 2013.
Penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dan PES untuk IPP PLTGU Sengkang dilaksanakan 23 April 1996. Sesuai amandemen terakhir, PPA telah berakhir 12 September 2022 sehingga sejak saat itu PLTGU Sengkang resmi berhenti beroperasi.
Akuisisi ini juga didukung Satuan Kerja Khusus Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyatakan bahwa produksi gas di wilayah kerja Sengkang tertahan sejak berhenti operasinya PLTGU Sengkang 12 September.
Dengan skema akuisisi ini, PLN NP melalui PLTGU Sengkang akan menyerap pasokan gas dari Wilayah Kerja (WK) sengkang yang mampu memasok 40 juta kaki kubik perhari serta dapat memberikan penerimaan kepada negara atas penjualan gas sebagai pasokan bahan bakar PLTGU sengkang.
Setelah pelaksanaan PPJB dilakukan dan secara resmi PLTGU Sengkang akan menjadi bagian dari PLN NP, maka akan dilakukan pendirian Unit Pembangkit PLN NP meliputi SDM, organisasi, perizinan dan aspek terkait lainnya.











