JAKARTA – Sejumlah advokat yang tergabung dalam ‘Pergerakan Advokat Nusantara’ berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Aktivis Perekat Nusantara (Pergerakan Advokat Nusantara), Robert Keytimu mengatakan, Peraturan Kepolisian RI No. 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri akan di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung (MA).
“Sebab, proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan,” kata Robert Keytimu dalam siaran pers’nya kepada bidik.news, Rabu (8/12/2012) di Jakarta.
Menurut Robert, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian.
Polri merupakan instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian,” tegas Robert.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya, khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.
Dengan demikian, kata Robert, Perpol No. 15 Tahun 2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Perundang-Undangan, dan lain-lainnya.
Selain itu, Perekat Nusantara juga menilai proses dan substansi Perpol No. 15 Tahun 2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi.
“Terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN,” ujarnya.
Karena itu, Perekat Nusantara mengingatkan Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol No. 15 Tahun 2021. Sebab, UU ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.
Robert mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-Undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, ia berada di bawah PP.
“Perpol dimaksud harus senapas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Robert Keytimu.











