BANYUWANGI – Aktifis M. Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran informasi hoax terkait Covid-19 berulah didalam persidangan. M. Yunus melakukan penyerangan terhadap majelis hakim Khamozaru Waruwu yang memvonis dirinya 3 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/08/2021), M. Yunus menyerang majelis hakim dengan cara melompat sambil berteriak dan hendak memukul sesaat usai vonis dibacakan.
Tindakan terdakwa M. Yunus tersebut, diduga karena geram dan tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.
Beruntung majelis hakim Khamozaru Waruwu berhasil menghindar dan selamat dari serangan dan amukan terdakwa M. Yunus.
Sidangpun berakhir ricuh, puluhan aparat kepolisian yang bertugas mengawal ketat jalannya persidangan langsung mengamankan terdakwa M. Yunus dan massa pendukungnya yang juga tersulut emosinya.
“Hakim….!!!,” teriak Yunus saat dibawa keluar ruang sidang oleh petugas.
Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Sugiono menyayangkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, pihaknya beserta tim tetap akan berupaya melakukan upaya hukum untuk kliennya tersebut.
“Secara hukum kami akan berupaya banding. Akan tetapi kami menunggu penjelasan dari keluarga apakah terdakwa menerima putusan 3 tahun penjara itu atau tidak. Kami akan tunggu hingga satu minggu ke depan, apabila tidak ada ketegasan dari keluarga, ya berarti telah menerima putusan tersebut,” ujar Sugiono.
Ia menilai, putusan yang memberatkan kliennya karena sebelumnya melakukan peyerangan terhadap JPU, dan berkoar-koar dalam persidangan. Sehingga, sudah menjadi kewenangan majelis hakim lebih mendengarkan tuntutan dari JPU dan mengabaikan pembelaan tim penasehat hukum
Terkait hal itu, Sugiono berpesan kepada massa M. Yunus khususnya rekan-rekan KPJ Laskar Putih untuk menahan diri dan tidak membuat kekisruhan.
“Tolong jangan buat keonaran dalam ruang persidangan maupun diluar persidangan, kita lihat dulu hasil upaya hukum kita, karena kita dari tim penasehat hukum akan tetap solid membela klien kita,” pungkasnya.(nng)









