• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Aktifis M. Yunus Mengamuk dan Serang Majelis Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa M. Yunus Wahyudi saat melompat menyerang majelis hakim

Terdakwa M. Yunus Wahyudi saat melompat menyerang majelis hakim

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Aktifis M. Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran informasi hoax terkait Covid-19 berulah didalam persidangan. M. Yunus melakukan penyerangan terhadap majelis hakim Khamozaru Waruwu yang memvonis dirinya 3 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/08/2021), M. Yunus menyerang majelis hakim dengan cara melompat sambil berteriak dan hendak memukul sesaat usai vonis dibacakan.

Tindakan terdakwa M. Yunus tersebut, diduga karena geram dan tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.

Beruntung majelis hakim Khamozaru Waruwu berhasil menghindar dan selamat dari serangan dan amukan terdakwa M. Yunus.

Sidangpun berakhir ricuh, puluhan aparat kepolisian yang bertugas mengawal ketat jalannya persidangan langsung mengamankan terdakwa M. Yunus dan massa pendukungnya yang juga tersulut emosinya.

“Hakim….!!!,” teriak Yunus saat dibawa keluar ruang sidang oleh petugas.

Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Sugiono menyayangkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, pihaknya beserta tim tetap akan berupaya melakukan upaya hukum untuk kliennya tersebut.

“Secara hukum kami akan berupaya banding. Akan tetapi kami menunggu penjelasan dari keluarga apakah terdakwa menerima putusan 3 tahun penjara itu atau tidak. Kami akan tunggu hingga satu minggu ke depan, apabila tidak ada ketegasan dari keluarga, ya berarti telah menerima putusan tersebut,” ujar Sugiono.

Ia menilai, putusan yang memberatkan kliennya karena sebelumnya melakukan peyerangan terhadap JPU, dan berkoar-koar dalam persidangan. Sehingga, sudah menjadi kewenangan majelis hakim lebih mendengarkan tuntutan dari JPU dan mengabaikan pembelaan tim penasehat hukum

Terkait hal itu, Sugiono berpesan kepada massa M. Yunus khususnya rekan-rekan KPJ Laskar Putih untuk menahan diri dan tidak membuat kekisruhan.

“Tolong jangan buat keonaran dalam ruang persidangan maupun diluar persidangan, kita lihat dulu hasil upaya hukum kita, karena kita dari tim penasehat hukum akan tetap solid membela klien kita,” pungkasnya.(nng)

Related Posts:

  • terdakwa emosi
    Terdakwa Yunus Vs Banser Nyaris Bentrok Di PN Banyuwangi
  • IMG-20191017-WA0086-678×400
    Hakim Tangguhkan Penahanan Bos KSU Arta Srikandi
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • massa NU Banyuwangi
    Ratusan Massa NU Kawal Sidang Kasus PCNU Banyuwangi
Tags: PN BanyuwangiTerdakwa Ngamuk
Previous Post

BPJS Kesehatan Maksimalkan Skrining Riwayat Kesehatan Peserta JKN-KIS

Next Post

500 Relawan Covid-19 Surabaya Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Sidang KSU Arta Srikandi, Saksi JPU Ngaku Tak Paham AD/ART Koperasi
HUKUM KRIMINAL

Sidang KSU Arta Srikandi, Saksi JPU Ngaku Tak Paham AD/ART Koperasi

by mohammad imron
01/11/2019
0

BANYUWANGI -- Sidang perkara dugaan penggelapan uang nasabah dengan terdakwa Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko kembali digelar Pengadilan...

Read moreDetails
Sidang lanjutan KSU Arta Srikandi, Senin (28/10).

Ditemukan Rekening Atas Nama Manager Dalam Sidang Perkara KSU Arta Srikandi Banyuwangi

29/10/2019
Next Post
500 Relawan Covid-19 Surabaya Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

500 Relawan Covid-19 Surabaya Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.