GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik diluruk massa dari masyarakat Desa Petis Benem bersama LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra). Mereka datang melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah negara segera diproses oleh Kejaksaan, Selasa (14/7/2020).
Pada orasinya, massa menuntut beberapa tuntutan. Diantaranya, agar kejaksaan mengusut agar aset desa berupa tanah yang saat ini menjadi hak perorangan.
Tidak hanya itu, menurut massa tanah negara merupakannaset daerah dan tidak bisa beralih menjadi beruba menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Koordinator unjuk rasa, M Rosyidi, mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tanah negara menjadi SHM sudah lama terjadi. Kemudian, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
“Tapi, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan perkembangan hasilnya. Untuk itu kami bersama warga melakukan aksi unjuk rasa ini,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan para saksi akan dilakukan besok. “Kami sudah menindak lanjuti. Kemarin sudah pengumpulan barang bukti dan keterangan para pihak,” kata Dymas dengan didampingi penyidik AA Ngurah. (him)











