• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Aksi ‘AKP Polisi’ Ini Terungkap Karena Sandal Jepit

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Nanang Yulianto (33), penjual tahu keliling dan Dimas Yudha, pengangguran sekaligus terdakwa perkara perampasan hanya bisa tertunduk pasrah, ketika korban Ricki Adi Saputra dan Dimas Saputra didampingi kedua orang tuanya dihadirkan jaksa sebagai saksi pada persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/5/2017).

Didepan majelis hakim, para saksi menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Kejadian bermula saat saya berboncengan dengan teman saya bernama Dimas Saputra hendak pulang ke rumah, Sabtu (14/1/2017) lalu. Saat melintas dikawasan jalan raya Kedung Baruk, motor kita tiba-tiba dihentikan oleh kedua terdakwa. Salah satunya menggenakan baju dinas polisi lengkap. Mereka mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya,” ujar saksi korban Ricki.

Terdakwa ‘AKP’ Dimas Yudha saat di PN Surabaya. Henoch Kurniawan
Terdakwa ‘AKP’ Dimas Yudha saat di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Selanjutnya, para terdakwa bergaya laiknya seorang polisi menanyakan kelengkapan surat berkendara korban seperti SIM dan STNK. Kebetulan korban tidak memiliki, akhirnya oleh para terdakwa, kedua korban tersebut dibonceng secara terpisah dan diajak keliling tanpa tujuan.

“Saat dibonceng, tangan saya diborgol oleh salah satu terdakwa yang saat itu memakai seragam dinas polisi berpangkat AKP (kapten, red),” terang korban Dimas Saputra

Setelah berkeliling, dan sesampai di MERR, kedua korban digeledah oleh para terdakwa. Dua ponsel milik korban berhasil dirampas terdakwa. Tak cukup puas dengan hasil jarahannya itu, kedua terdakwa ini malah nekat mendatangi rumah para korban dan meminta tebusan Rp 10 juta kepada orang tua para korban.

“Para terdakwa awalnya meminta tebusan Rp 10 juta, mereka mengancam akan memenjarakan anak saya jika uang tersebut tak diberikan. Kita tawar dan akhirnya deal Rp 500 ribu. Saya sempat pingsan saat itu,” ujar ibu korban Ricki saat memberikan kesaksian.

Apes, sebelum uang diserahkan, warga mengendus kejanggalan aksi para terdakwa. Sesaat kemudian, terdakwa Nanang berhasil diamanankan warga dan ia pun mengaku sebagai polisi abal-abal. Sedangkan terdakwa Dimas Yudha saat itu berhasil kabur terlebih dahulu sebelum diamankan warga.

Oleh warga, akhirnya terdakwa Nanang diserahkan ke Polsek Rungkut, sedangkan terdakwa Dimas Yudha ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

Saksi Sutiyem, ibu korban Dimas Saputra, dipersidangan mengaku bahwa kecurigaan mereka berawal dari sandal jepit yang digunakan oleh terdakwa Dimas Yudha.

“Masak perwira polisi berpangkat AKP memakai seragam dinas lengkap tapi kok pakai sandal jepit,” ujar saksi.

Didepan persidangan, terdakwa Dimas Yudha mengakui bahwa dirinyalah otak dari aksi kejahatan ini. “Saya kenal terdakwa Nanang baru dua minggu lalu dan saya mengaku sebagai anggota polisi. Dalam aksi inipun saya yang mengajak,” pengakuan terdakwa Dimas Yudha.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (eno)

Related Posts:

  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • Terdakwa Salah Tangkap Dibebaskan Hakim
  • IMG-20180926-WA0008
    Berdalih Lupa, Kanjeng Dimas Akhirnya Ngaku Terima…
  • saksi
    Ragu Hasil Visum , Hakim Perintahkan JPU Hadirkan…
  • terdakwa bom bondet
    Terdakwa Spesialis Ranmor Akui Bawa Bom Bondet Saat…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
Tags: polisi abal-abalsidang polisi abal-abal
Previous Post

Saksi Tak Datang, Keterangan Pembunuhan SPG Matahari Dibacakan Jaksa

Next Post

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Berantas Preman Parkir KBS

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Berantas Preman Parkir KBS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.