• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Akhirnya , Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Gus Nur saat sidang di PN.Surabaya.(Jak)

FOTO : Terdakwa Gus Nur saat sidang di PN.Surabaya.(Jak)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sugi Nur Raharja alias Gusnur, terdakwa dalam kasus ujaran kebencian, akhirnya harus menelan pil pahit kenyataan karena dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan dilakukan penahanan. (5/9/2019).

Dalam surat tuntutan tim jaksa, terdakwa Sugi dinilai telah terbukti bersalah menghina Generasi Muda Nahdlatul Ulama dengan sebutan kotoran manusia. Sehingga perbuatan terdakwa Sugi dianggap telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugi Nur Raharja selama dua (2) tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ucap jaksa Oki Muji Astuti saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangan jaksa, terdapat satu hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesal, walaupun secara tegas diakui perbuatannya tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Selain itu, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang. Unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam pasal yang diterapkan menurut jaksa sudah terpenuhi.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Andre Ermawan, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan oleh terdakwa Sugi Nur dan sekaligus tim penasihat hukumnya. “Kami ajukan pledoi, Yang Mulia,” kata Andre.

Sugi Nur jadi pesakitan gara-gara video yang dibuatnya dan tersebar di chanel YouTube pada akhir 2018 lalu menyinggung admin GMNU dan keluarga besar NU. Dalam video, Sugi Nur melontarkan ucapan tak pantas, seperti. “He, generasi Muda NU .. ta*k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku,” ucap terdakwa dalam video itu. (J4k)

Related Posts:

  • Gusnur1
    Terkait Kasus Hinaan Generasi Muda NU, PN Surabaya…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
Previous Post

DPC PDI-P Banyuwangi Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020

Next Post

Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Sampang

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Sampang

Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Sampang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.