JEMBER|BIDIK NEWS – Persoalan adanya dugaan terjadinya pungli-pungli pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) menjadi perhatian serius Bupati Jember dr. Hj Faida MMR.
Hal tersebut dinyatakan Bupati usai memimpin upacara peringatan hari agraria dan tata ruang ke 59 dihalaman kantor ATR/BPN Kabupaten Jember pada Selasa 24/09/2019.
“Menjadi pemimpin upacara dalam peringatan HUT Agraria dan Tata Ruang Ke 59 itu sesuai intruksi dan ini mengisyaratkan bahwa urusan agraria adalah tugas bersama,” terang Bupati dihadapan para Awak Media.
Suksesnya program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) hingga 98 persen menjadi catatan tersendiri bagi Bupati, ini hasil dari sebuah kerja keras dan suatu komitmen yang sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat.
Sebagai suatu komitmen , Pemkab Jember telah mensubsidi sebesar Rp 150.000.00, perbidang dalam program PTSL ini dan semuanya untuk kemakmuran masyarakat.
Kedepan kita harap sinergi dengan Forkopimda,instansi vertikal ATR/BPN ini dapat di tingkatkan, dalam arti membina ditengah masyarakat karna masih adanya pungli-pungli di bidang proses PTSL ini.
“Masyarakat menginginkan satu kontrol yang serius dan penindakan yang serius bagi hal-hal yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Harapan saya kedepan, untuk proses-proses SOP yang sekiranya bisa diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang terbaru yang kebih mudaj dan lebih cepat sesuai dengan tema hari ini “kearah pelayanan yang moderen” dapat dipenuhi.
Dan bidang-bidang yang belum terselesaikan bisa di rampungkan pada tahun depan,dan saya mendegar langsung komitmen dari Kepala BPN untuk turun langsung bersama Pemkab Jember.
Soal masih adanya penarikan-penarikan biaya yang tidak sesuai Perbup,Bupati menegaskan ” kita akan monev dan evaluasi,manakala ada yang melanggar tentu akan tindak dengan serius,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPN Jember Sugeng Muljo Santoso SH. menyikapi pernyataan Bupati tentang tentang adanya pungli menyampaikan ” kita akan tindak lanjuti kalau memang ada oknum-oknum melakukan pungutan di luar ketentuan, karna kita sudah menggandeng pihak kejaksaan dengan TP4Dnya. (Monas)











