GRESIK I BIDIK.NEWS – Dukun pengganda uang dengan media jengglot telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Mohamad Yanto alias abah Yanto menjalani sidang atas perkara tindak pidana penipuan dengan cara menipu para korbannya bisa menggandakan uang, Kamis (04/05/2023).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati menghadirkan dua saksi yakni istri pertama terdakwa Sumardiyah dan saksi Aimatul Choiriyah istri kedua terdakwa. Keduanya di periksa terkait adanya kegiatan penggandaan uang di rumah kontrakan terdakwa.
“Banyak tamu yang datang ke rumah bertamu. Akan tetapi saya tidak tahu kalau suami saya didatangi tamu untuk urusan penggandaan uang,” jelas Sumardiyah istri sah terdakwa.
Lebih lanjut dikatakan, ketika saya tanya ada urusan apa. “Sama abah dijawab itu urusan pekerjaan nggak usah tahu dan ikut-ikutan,” terangnya.
Saksi juga mengatakan kalau terdakwa memiliki dua istri dan mendapat izin untuk menikah lagi. “Kita dulu sempat satu rumah,” jelasnya.
Sementara itu, istri kedua terdakwa Aminatul Chairiyah juga memberikan keterangan hampir sama tidak tahu kalau suaminya melakukan ritual penggandaan uang.
“Saya tahunya kalau suami melakukan penipuan dengan cara menggandakan uang dari polisi ketika saya di periksa,” terangnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Mohamad Yanto bertempat dirumah kontrakannya melakukan penipuan kepada puluhan korbannya dengan cara bisa menggandakan uang.
Pada pertengahan bulan Juli 2019 terdakwa berangkat ke Pulau Kalimantan untuk bekerja. Sesampainya disana, terdakwa tidak hanya bekerja tetapi juga belajar cara penggandaan uang dengan jenglot hingga akhirnya terdakwa kembali ke Gresik pada pertengahan bulan Agustus 2019.
Selanjutnya selama di Gresik terdakwa sempat tinggal berpindah-pindah dan bekerja sebagai tukang pijat dan tukang dokar. Oleh karena desakan ekonomi akhirnya pada bulan Februari 2022 muncul niat terdakwa untuk mempraktekkan penggandaan uang yang telah ia pelajari sebelumnya dengan cara di depan rumah diberi tulisan “Pijat Tradiosal”.
Pijat itu hanya kamuflase terdakwa untuk menggait para korbannya. Para korban yang datang dimintai uang dengan janji akan dilipat gandakan. Seperti halnya, saksi korban Drs. H. Purwo Santoso yang menyerahkan uang sebesar Rp. 95 juta dan dijanjikan mendapatkan sebesar Rp. 1,9 milyar.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (him)










